NASIONAL

Bawaslu Putuskan Anies Baswedan tak Langgar UU Pemilu

Jakarta (SI Online) – Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan, kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra beberapa waktu lalu dan mengacungkan dua jari bukanlah bentuk kampanye. Oleh karena itu dianggap tak ada yang dilanggar Anies dalam hal pidana Pemilu.

“Terlapor ini sudah memberikan surat pemberitahuan dan acara itu bukan kampanye tapi rapat internal,” kata Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah di Bogor, Jawa Barat seperti disiarkan stasiun televisi tvOne, Jumat 11 Januari 2019.

Bawaslu menilai unsur pidana Pemilu yang dituduhkan dilakukan Anies dalam acara itu sulit dibuktikan. “Terhadap tindakan dugaan tindak pidana Pemilu kami sebutkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana,” kata dia.

Keputusan itu disampaikan Bawaslu sebagai hasil pemeriksaan atas fakta dan klarifikasi yang sudah dilakukan kepada Anies selaku terlapor. Anies diketahui hadir di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra dan sebelumnya dia dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran kampanye.

“Artinya tidak dimaksudkan untuk kegiatan kampanye,” disampaikan lagi melalui konferensi pers Bawaslu Bogor.

red: A Syakira

Artikel Terkait

Back to top button