MASAIL FIQHIYAH

Idhul Adha Indonesia Berbeda dengan Makkah, Ikut yang Mana?

Sebagaimana kita ketahui bersama , Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1439 H jatuh pada Rabu, 22 Agustus 2018. Artinya jika 10 Dzulhijah 1439 H ditetapkan pada tanggal itu, maka 9 Dzulhijjah yang disebut juga sebagai Hari Arafah –dimana para jamaah haji melakukan ibadah wuquf- jatuh pada Selasa, 21 Agustus 2018.

Sementara melalui Mahkamah Agungnya, berdasarkan ru’yatul hilal, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa Hari Arafah akan jatuh pada hari Senin, 20 Agustus 2018, sementara Hari Raya Idul Adha 1439 H jatuh pada Selasa, 21 Agustus 2018. Artinya, jika kita mengikuti ketetapan pemerintah Indonesia, saat kita sedang berpuasa Arafah, umat Islam yang sedang menjalankan ibadah haji sudah berhari raya. Sementara Islam telah mengharamkan berpuasa di hari raya.

Sesungguhnya, menurut petunjuk dari Rasulullah Saw, bagi umat Islam yang tidak sedang menjalankan ibadah haji telah diwajibkan untuk mengikuti penetapan hari Arafah dan Idul Adha di tanah suci sebagai pedoman. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang disampaikan oleh Husain bin al Harits al Jadali, ia berkata bahwa Amir Makkah pernah menyampaikan khutbah, kemudian berkata:

“Rasulullah saw telah berpesan kepada kami agar kami menunaikan ibadah haji berdasarkan ru’yat (hilal Dzulhijah). Jika kami tidak bisa menyaksikannya, kemudian ada dua saksi adil (yang menyaksikannya), maka kami harus mengerjakan manasik berdasarkan kesaksian mereka”. (HR. Abu Dawud, Al Baihaki dan Ad Daruquthni. Ad Daruquthni berkata, ”hadits ini isnadnya muttashil (tersambung) dan sahih).

Dari hadits di atas dapat kita tarik dua kesimpulan. Pertama, bahwa penetapan hari Arafah (waktu wuquf) dan Idul Adha diharuskan melalui metode ru’yatul hilal (melihat bulan). Kedua, hadits di atas menunjukkan bahwa Amir Makkah adalah pihak yang mendapatkan otoritas untuk melakukan ru’yatul hilal itu dan sekaligus menetapkan waktu wuquf, Idul Adha dan hari tasyriq. Amir Makkah bisa melakukan ru’yat sendiri atau jika tidak berhasil melakukan ru’yat, ia bisa menerima kesaksian ru’yat dari penduduk atau informasi dari berbagai wilayah Islam lainnya. Dengan kemajuan tekonologi saat ini, hal tersebut sangat mudah untuk dilakukan. Dalam kondisi ketika Kekhilafahan Islam tidak ada, sesuai hadits di atas, penguasa kota Makkah tetap berposisi sebagai pihak yang mempunyai otoritas.

Hikmah Perbedaan

Kita harus bisa mengambil hikmah dari terjadinya perbedaan Idul Adha pada tahun ini agar tidak terjadi lagi pada tahun-tahun mendatang. Ibadah haji adalah momentum persatuan umat Islam seluruh dunia. Karena itu momentum Idul Adha juga harus bisa menyatukan umat Islam.

Berbedanya pelaksanaan Idul Adha 1439 H ini harus dijadikan sebagai pelajaran bagi umat bahwa ketika umat Islam tidak bersatu maka dalam urusan ibadah yang berimplikasi pada halal dan haram-pun umat akan terpecah. Karena itu persatuan umat seluruh dunia dan satunya kepemimpinan umat menjadi hal mutlak agar kejadian memalukan seperti saat ini tidak terulang di masa yang akan datang. Wallahu a’lam bishawab.

Artikel Terkait

Back to top button