NASIONAL

Jadi Tersangka Korupsi, Romi Diberhentikan dari Jabatannya sebagai Ketum PPP

Jakarta (SI Online) – Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan, M Romahurmuziy alias Romi diberhentikan tetap dari jabatan ketua umum atas permintaan sendiri, karena tersangkut kasus hukum.

“Mas Romi (Romahurmuziy) menyatakan mengundurkan diri melalui pernyataan tertulis. Rapat kemudian menetapkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Suharso Monoarfa, sebagai Plt Ketua Umum,” kata Arsul Sani, Sabtu malam 16 Maret 2019 seperti dilansir ANTARA.

Rapat Pengurus Harian (PH) DPP PPP yang dipimpin Arsul Sani, dilaksanakan di kantor DPP PPP Menteng, Jakarta Sabtu petang.

Menurut Arsul Sani, Suharso Monoarfa, kemudian akan dikukuhkan sebagai Plt Ketua Umum pada rapat kerja nasional (Rakernas) PPP yang akan diselenggarakan secepatnya.

Menurut Arsul, pemberhentian Romahurmuziy yang tersangkut kasus dugaan suap, sesuai aturan dalam AD/ART PPP, di mana kader partai yang tersangkut kasus hukum dan telah berstatus sebagai tersangka, akan diberhentikan.

“Dalam rapat tadi sore forum menyepakati untuk menetapkan Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketua Umum,” katanya.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, AD/ART PPP secara jelas mengatur, antara lain dalam hal ketua umum atau pengurus harian lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi atau misalnya kejahatan serius lainnya, termasuk narkoba, terorisme, oleh Kepolisian RI atau Kejagung RI, maka diberhentikan tetap atau diberhentikan sementara.

“Itu ketentuan yang ada di dalam Anggaran Rumah Tangga PPP pasal 11,” kata Arsul.

Sebelumnya, KPK pada Sabtu siang, telah menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka kasus suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button