NASIONAL

Kasus Chat Fitnah Dihentikan, FPI akan Proses Hukum Pemfitnah Habib Rizieq

Jakarta (SI Online) – Front Pembela Islam (FPI) bergembira atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus chat fitnah yang ditimpakan kepada Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Syihab.

FPI pun secara terbuka menyampaikan apresiasi yang tinggi dan penghargaan yang tulus atas kinerja pihak Kepolisian RI yang mereka nilai telah bekerja secara profesional dan obyektif.

Selanjutnya, dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum DPP FPI KH A Shabri Lubis dan Sekretaris Umum Munarman di Jakarta, Sabtu, 16 Juni 2018, FPI juga mendorong agar seluruh kasus yang menimpa ulama dan para aktivis diselesaikan secara profesional dan obyektif sebagaimana yang telah dilakukan terhadap Imam Besar FPI.

Karena kasus chat fitnah yang dituduhkan kepada Habib Rizieq telah dihentikan, maka FPI juga meminta kepada semua pihak untuk menghentikan seluruh polemik terkait kasus tersebut. FPI akan memproses hukum pihak manapun yang masih melakukan fitnah terhadap Habib Rizieq.

“FPI akan memproses secara hukum terhadap pihak-pihak yang masih terus melakukan fitnah terhadap Imam Besar FPI Al-Habib Muhammad Rizieq Syihab,” tandasnya.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button