NASIONAL

Menteri Lukman Akui Terima Uang Gratifikasi Rp10 Juta

Jakarta (SI Online) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Lukman tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jaksel, sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang.

“Jadi, yang terkait dengan uang Rp10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari satu bulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK,” ujar Lukman di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5).

Pengakuan itu terkait terungkapnya pemberian uang kepada Menag dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dalam persidangan tanggapan atas gugatan praperadilan Romi di PN Jaksel, Selasa (7/5).

“Jadi, saya tunjukkan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang (Rp 10 juta) itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu,” kata Lukman, kemarin.

Namun, saat ditanyakan ihwal uang Rp180 juta dan 30 dolar AS yang disita penyidik KPK dari ruangannya, Lukman enggan menjawabnya.

Lukman menekankan, penyampaian hal yang terkait dengan materi perkara sebaiknya diserahkan kepada KPK. Ia menilai KPK yang bisa memilah hal-hal yang layak untuk konsumsi publik dan mana yang tidak.

Uang Diserahkan Setelah OTT

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan Menteri Lukman telah mengembalikan uang Rp10 juta dugaan gratifikasi dari Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin, kepada KPK. Namun sayangnya, uang itu dikembalikan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, bukan pada jangka waktu yang ditentukan Undang-undang.

“Jadi sekitar satu minggu setelah operasi tangkap tangan dilakukan, Menag melaporkan gratifikasi sejumlah Rp10 juta, seperti yang kemarin di persidangan praperadilan. Tetapi karena laporan ini baru disampaikan setelah OTT dilakukan atau setelah proses hukum dilakukan,” kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu 8 Mei 2019.

Menurut Febri berdasarkan aturan pelaporan gratifkasi, seorang penyelenggara negara wajib melapor gratifikasi 30 hari kerja dari waktu penerimaan. Maka itu, KPK intinya akan menindaklanjuti apakah uang yang dikembalikan Menag dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau tidak.

“Belum penerbitan SK kepemilikan atau status gratifikasi. Karena dikoordinasikan kepada penyidik dahulu dan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” kata Febri.

red: farah abdillah/dbs

Artikel Terkait

Back to top button