FIQH NISA

Muslimah Bekerja Harus Taat Syariat!

Di zaman ini, kehidupan semakin menuntut kita untuk bekerja. Benar memang rezeki sudah Allah Ta’ala atur menurut takarannya masing masing. Tapi mustahil rezeki itu datang bila kita tak berusaha mencarinya.

Dalam sistem kapitalisme, banyak faktor yang menjadikan wanita dituntut bekerja diluar rumah. Misal, untuk menggantikan posisi suami yang sedang tidak bekerja, harus menggantikan posisi orang tua yang sudah menua, ada keluarga yang harus dibiayai sehingga butuh dana lebih, ada yang menjadikan kerja sebagai hobby, dan masih banyak lagi.

Lalu apa hukumnya wanita bekerja? Hukumnya ialah mubah (boleh). Asalkan memenuhi syarat-syarat yang diatur syariat. Yaitu mendapat izin walinya (keluarga: QS.An-Nur: 31atau suaminya jika sudah menikah), tidak meninggalkan yang wajib, tetap berpakaian syar’i, aman dari fitnah, serta adanya mahram ketika berangkat dan pulang bekerja.

Dari syarat-syarat di atas, kemungkinan ada beberapa hal yang sangat sulit kita terapkan. Yaitu, yang pertama ketika bekerja kita terkadang lebih patuh dengan atasan atau Allah Ta’ala? Jika kita lebih patuh kepada atasan, maka tinggalkan karena akan jatuh ke haram. Misal, peraturan di perusahaan tidak boleh memakai pakaian syar’i lalu kita patuhi, lebih mengutamakan pekerjaan daripada ibadah. Yang kedua, jika wali kita atau suami kita tidak mengizinkan kita untuk bekerja maka patuhi lah.

Jadi, akhwat fillah jika memang udzur syar’i mengharuskan seorang muslimah bekerja. Tentunya tetap harus menjaga izzah dan iffah kita sebagai muslimah. Di sisi lain, fenomena wanita pekerja tentulah tidak akan sebanyak hari ini. Jika Islam diterapkan secara kaffah. Sebab Islam menempatkan perempuan di tempat mulia. Wallahu’alam.

Toipah
Pelajar, Aktivis Remaja Smart With Islam

Artikel Terkait

Back to top button