HABIB RIZIEQ SYIHAB

Habib Rizieq Syihab: Tujuh Sebab Rakyat Indonesia Harus Tolak RUU HIP

PENGANTAR REDAKSI: Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab, pada Senin malam 8 Juni 2020 hadir dalam diskusi virtual bertema “Umat Islam Indonesia Menggugat RUU Haluan Ideologi Pancasila.” Diskusi yang disiarkan secara langsung oleh saluran YouTube milik FPI, Front TV, dan dimoderatori oleh Ustaz Haikal Hasan itu diselenggarakan atas kerja sama GNPF Ulama, FPI, PA 212, MIUMI, FUI, AQL Islamic Center, Wahdah Islamiyah dan Majelis Az-Zikra.

Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq menyampaikan tujuh sebab rakyat dan bangsa Indonesia harus menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Transkrip dilakukan oleh Redaksi Suara Islam Online dengan melakukan beberapa koreksi atas beberapa teks yang kurang tepat setelah merujuk Pembukaan UUD 1945 dan Draft RUU HIP yang dimiliki redaksi. Berikut kutipannya:

Menurut saya RUU Haluan Ideologi Pancasila wajib ditolak oleh segenap rakyat dan bangsa Indonesia. Kenapa, sekurangnya ada tujuh sebab yang ingin saya sampaikan, yang jadi penyebab utama kita wajib menolak RUU HIP tersebut.

PERTAMA: Bahwa Haluan Ideologi Pancasila sebenarnya sudah termaktub dalam UUD 1945 sehingga tidak boleh diturunkan harkat martabat dan derajatnya menjadi hanya sekelas Undang-Undang. Jadi saya melihat bahwa RUU HIP ini telah menurunkan derajat, menurunkan harkat martabat, menurunkan kelas dari pada Haluan Ideologi Pancasila dari semula merupakan landasan konstitusionil yang tinggi daam UUD 1945 kemudian diturunkan hanya sekelas Undang-Undang.

KEDUA: Bahwa definisi Haluan Ideologi Pancasila dalam RUU HIP tidak lagi meletakkan agama sebagai sesuatu yang pokok dan mendasar tapi diganti dengan mental spiritual. Bahkan dalam RUU HIP Pasal 7 ayat 2 ada upaya memeras Pancasila menjadi trisila atau tiga sila yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi serta ketuhanan yang berkebudayaan. Catat, dalam RUU HIP disebutkan ketuhanan yang berkebudayaan, bukan lagi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut saya ini merupakan pelecehan terhadap agama dan nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa yang selama ini diunjung tinggi oleh rakyat dan bangsa Indonesia.

Selanjutnya, dalam RUU HIP, masih pasal 7 ayat ke-3, trisila diperas lagi menjadi ekasila atau satu sila saja, yaitu gotong royong. Sehingga Ketuhanan Yang Maha Esa dibuang sama sekali dan tidak lagi menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa bernegara. Walaupun di pasal lain, seperti pasal 12 dan 23 masih ada penyebutan agama, masih ada penyebutan Tuhan Yang Maha Esa tapi tidak lagi dalam posisi yang fundamental, hanya merupakan posisi yang formalitas.

Menurut saya ini lebih jelas lagi merupakan pelecehan terhadap agama dan nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal ada dua hal yang tidak boleh kita lupakan: Pertama, dalam Pembukaan UUD 1945 paragraf ketiga menyatakan kemerdekaan Indonesia dengan menyebut , “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa”, ini menunjukkan bahwa ruh agama sangat-sangat kental dalam pernyataan kemerdekaan Indonesia yang termaktub dalam landasan konstitusional RI. Kedua, Pembukaan UUD 1945 paragraf keempat menyatakan “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada “Ketuhanan Yang Maha Esa” setelah itu baru disebutkan sila-sila lain dalam Pancasila sebagai dasar negara RI.

Ingat, Pancasila adalah dasar negara RI bukan pilar. Kalau disebut dasar itu betul-betul fundamental, fondasi, pokok dasar. Bukan sekadar pilar. Dua hal ini menujukkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, atau sila kepala dari sila-sila yang lain disebut lebih dulu sebagai landasaan Idiil RI, ini sekaligus menunjukkan ruh agama yang sangat melekat dengan jati diri bangsa Indonesia.

Jelas bahwa RUU HIP tidak lagi menjadikan agama maupun Ketuhanan Yang Maha Esa dalam posisi yang fundamental. Ini merupakan pelecahan, merupakan salah satu sebab kita menolak RUU HIP.

KETIGA: Bahwa dalam RUU HIP Pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial.

Ini ditulis secara leterlek saya bacakan, tertulis dalam RUU HIP Pasal 6 ayat 1, yang bunyinya “Sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial.”

Saya mengingatkan, bahwa redaksi “Sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial,” ini mirip persis dengan Manifesto PKI yang pernah digariskan oleh gembong PKI yaitu DN Aidit pada 1963, dimana DN Aidit menyatakan bahwa urat tunjang Pancasila (sendi pokok/intisari Pancasila) menurut PKI adalah keadilan sosial bukan Ketuhanan Yang Maha Esa.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button