NASIONAL

UBN Dijadikan Tersangka, Prabowo: Ini Kriminalisasi Ulama

Jakarta (SI Online) – Prabowo Subianto mengaku heran dengan penetapan status tersangka kepada Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Prabowo menduga pemanggilan terhadap UBN karena dia merupakan salah satu pendukungnya. Apalagi kasus itu merupakan kasus lama.

“Mulai ada pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh pendukung kami. Pemanggilan kembali kepada Ustaz Bachtiar Nasir yang dinyatakan tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia mengenai kasus yang sudah lewat, 2017 lalu,” ungkap Prabowo di Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2019.

Prabowo meyakini, UBN tak bersalah dalam kasus ini, karena tak ada unsur tindak pidana yang dilakukannya. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk dari kriminalisasi. “Kami anggap ini upaya kriminalisasi terhadap ulama,” tegas Prabowo.

UBN sendiri mestinya diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini, Rabu, 8 Mei 2019, pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dengan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang merupakan Ketua GNPF MUI ke Turki.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button