OPINI

198 Pesantren Terafiliasi Terorisme, Data BNPT Ngawur?

BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) sebagai lembaga resmi pemerintah yang menangani masalah terorisme baru-baru ini melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan audiensi dengan Kemenag, yang menarik BNPT menyampaikan temuan terkait 198 pondok pesantren terafiliasi dengan kegiatan terorisme. Membaca data temuan BNPT tersebut penulis terkejut karena bukan hanya objek kajiannya adalah terkait pondok pesantren namun lebih dari itu terkait data yang disampaikan tidak akurat, tidak valid dan sangat rentan dengan kepentingan politik.

Penulis mempunyai konsentrasi penelitian yang sama terkait terorisme bahkan penulis menulis disertasi terkait gerakan ISIS dan dampaknya di Indonesia, sehingga terkadang datanya beririsan dan bersinggungan, sehingga perlu kiranya penulis meluruskan dan memberikan masukan terhadap BNPT terhadap data 198 Ponpes yang terafiliasi terorisme.

Definisi Pondok Pesantren

M. Dawam Rahardjo memberikan pengertian pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan dan penyiaran agama Islam, itulah identitas pesantren pada awal perkembangannya (Zamakhsyari Dhofier, 1994). Abdurahman Wahid, mantan Presiden RI, mendefinisikan pesantren secara teknis, pesantren adalah tempat di mana santri tinggal (2001). KH Imam Zarkasyi pendiri pondok pesantren Gontor mengatakan bahwa secara definitif mengartikan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam dengan sistem asrama atau pondok, di mana kiai sebagai figur sentralnya, mesjid sebagai pusat kegiatan yang menjiwainya, dan pengajaran agama Islam dibawah bimbingan kiai yang diikuti santri sebagai kegiatan utamanya (Amir Hamzah Wirosukarto, 1996).

Sedangkan dalam UU Pesantren No 18 2019 pesantren adalah satuan pendidikan Islam yang sekurang-kurangnya terdiri dari unsur kiai, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin. Dengan melhat definisi ini maka pesantren merupakan lembaga penting dalam Islam yang dijiwai dengan nilai-nilai Islami dalam mendidik generasi bangsa menjadi baik, dan sejarah menjadi bukti terkait bagaimana peranan pondok pesantren, kiai dan santri dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia maupun mempertahankannya.

Definisi Terorisme

Istilah terorisme muncul hampir dua dekade ini tepatnya setelah kejadian serangan World Trade Center (WTC) di Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001 atau yang sering disebut sebagai peristiwa Nine Eleven (9/11). Presiden Amerika waktu itu George W. Bush langsung menyuarakan “War On Terrorism” dan langsung di”amin”kan oleh Negara-negara lain termasuk Indonesia tanpa melihat secara adil latar belakang, motivasi, dan alasan terjadinya peristiwa Nine Eleven tersebut. Dan karena pelakunya diduga organisasi Al-Qaeda yang beragama Islam maka narasi “War On Terorism” seolah-olah ditujukan kepada agama Islam, dan narasi “War on Terorism” terhadap Islam sendiri sangat dirasakan di negeri ini, negeri para ulama bumi Indonesia.

BNPT melalui buku berjudul “Blueprint Pencegahan Terorisme” mendefinisikan sebagai tindakan pidana dimana setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain,atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Tidak ada yang salah dengan definisi terorisme dari BNPT dan kita umat Islam sepakat terkait dengan hal itu dan tidak sepakat dengan aksi terorisme, namun perilaku adil dalam mempraktikkan definisi itu yang hari ini jauh panggang dari api. Islam masih menjadi komiditi yang laku untuk dijual dengan isu terorisme ini.

198 Pondok Pesantren Terafiliasi Terorisme, BNPT Ngawur?

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button