NASIONAL

Aksi 411, GNPR Tuntut Jokowi Mundur

Jakarta (SI Online) – Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) menggelar Aksi Bela Rakyat (AKBAR) 411 pada Jumat 4 November 2022 di Jakarta.

Aksi damai yang diikuti ribuan massa tersebut digelar di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat dan sekitarnya.

Kegiatan itu diawali dengan lantunan salawat dan doa yang terus dibacakan dari atas mobil komando dan diselingi dengan nyanyian lagu-lagu kebangsaan.

Aksi yang digelar untuk keempat kali ini masih menyuarakan tuntutan yang sama yaitu Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura ) kepada pemerintah. Tuntutan itu adalah turunkan harga BBM, turunkan harga-harga, dan tegakkan keadilan hukum.

Selain Trituta, GNPR juga menyampaikan sejumlah pernyataan. Dalam pernyataan sikapnya, pertama GNPR mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu melaksanakan hak check and balance terhadap jalannya pemerintahan melalui antara lain aksi turun ke jalan sebagai konsekuensi negara berdemokrasi sesuai amanat konsitusi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 21 Deklarasi Universal HAM 10 Desember 1948 yang telah diratifikasi oleh UU No 39/1999 bahwa setiap orang berhak untuk turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri dan kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah.

Kedua, bahwa Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 jelas menegaskan dan menjamin hak rakyat dan masyarakat untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Ketiga, bahwa GNPR dan rakyat telah beberapa kali turun ke jalan menyuarakan aspirasi rakyat atas berbagai kebijakan dan keadaan yang ditimbulkan oleh pemerintah yang harus segera dibenahi dan diperbaiki untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik namun seluruh aspirasi tersebut tidak pernah digubris dan diindahkan.

“Maka dari itu kami berpendapat dan meyakini bahwa hal ini dikarenakan gagalnya pemerintahan yang dikepalai oleh yang terhormat Presiden Joko Widodo dalam membawa kehidupan rakyat ke arah yang lebih baik dalam kondisi saat ini,” kata Panglima GNPR 411 Ustaz Slamet Maarif dalam pernyataan sikapnya.

Oleh karena itu, dalam poin keempat pernyataan sikap tersebut, GNPR menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya.

“Kami menuntut yang terhormat Presiden Joko Widodo dengan legowo untuk mundur sesuai Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang etika Politik dan Pemerintahan,” ungkap Slamet.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button