#Penistaan AgamaNASIONAL

Apresiasi Penahanan Ferdinand, Wakil Wantim MUI: Buzzer Pelaku Islamofobia Juga Harus Ditindak

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi mengapresiasi langkah polri yang melakukan penahanan terhadap tersangka kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean (FH).

“Penahanan FH adalah kebijakan simpatik dan tepat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Kiai Muhyiddin melalui pernyataannya kepada Suara Islam Online, Selasa (11/1/2022).

Pihaknya juga berharap, Polri bisa bersikap tegas kepada buzzer yang melakukan tindakan Islamofobia (kebencian terhadap Islam).

Baca juga: Resmi Tersangka, Ferdinand Hutahaean Ditahan

“Kami berharap agar para buzzer yang sudah melakukan tindakan Islamofobia juga segera mendapatkan perlakuan yang sama demi keadilan dan menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat,” kata Kiai Muhyiddin.

Kembali soal kasus ujaran kebencian yang dilakukan FH, Kiai Muhyiddin mengingatkan umat Islam untuk terus memantaunya.

“Bahkan bisa mengirimkan laporan lengkap tentang kasus Islamofobia dalam negeri ke special office on anti Islamphobia di AS,” tandasnya.

Baca juga: Wakil Wantim MUI: Pernyataan Ferdinand Penuhi Unsur Penistaan Agama, Wajib Ditindak Tegas

Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA pada Senin malam (10/01/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin malam, menyebutkan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button