NASIONAL

Banyak Ulama Wafat Saat Pandemi, HNW: Pemerintah Harus Hadir Lindungi Tokoh Agama

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya jumlah tokoh agama yang wafat pada era Covid-19.

Menurut Hidayat, Covid-19 memang tidak membeda-bedakan latar agama, tetapi ulama yang wafat pada era Covid-19 berdasarkan data yang disampaikan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama hingga 4 Juli 2021 setidaknya 584 kiai wafat selama pandemi Covid-19, padahal per Januari 2021 RMI hanya mencatat adanya 333 ulama wafat.

Hidayat meyakini angka tersebut akan bertambah besar apabila ditambahkan data ulama yang wafat akibat Covid-19 dari Ormas Islam lain selain NU.

Oleh karena itu dirinya mendesak Kementerian Agama agar lebih serius dalam melaksanakan program bantuan dan perlindungan bagi tokoh agama, kiai dan santri yang adalah calon ulama, di antaranya melalui percepatan vaksinasi bagi tokoh agama. Dirinya juga mendorong maksimalnya peran Pesantren, Baznas, hingga Lembaga Amil Zakat untuk memperbanyak program beasiswa bagi santri sebagai calon ulama dalam rangka meningkatkan program kaderisasi ulama.

“Pemerintah khususnya Kemenag harus lebih serius bantu dan lindungi tokoh agama dan santri, karena Covid-19 sudah menjatuhkan korban dari banyak ulama, juga sudah banyak masuk ke pesantren-pesantren tempat para kiai mengabdi. Apalagi Covid-19 varian delta ini lebih ganas, cepat menyebar, dan penularannya masih terus mengalami peningkatan. Seharusnya amanah UU Pesantren yang disahkan dua tahun lalu yakni pendampingan pemerintah kepada pesantren dijalankan dengan lebih maksimal sehingga paparan dan dampak Covid-19 terhadap ulama dan santri bisa diminimalisir,” kata Hidayat melalui keterangan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Selasa (6/7/2021).

Hidayat yang juga merupakan Anggota DPR-RI Komisi VIII membidangi urusan agama ini menjelaskan, dalam Pasal 11 UU Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pesantren salah satunya untuk memenuhi aspek kesehatan di pesantren.

Ketentuan pasal tersebut penting dijalankan oleh pemerintah dalam rangka menjaga fungsi dakwah pesantren tetap dapat berjalan sekalipun di tengah pandemi Covid-19, di mana sesuai pasal 42 UU pesantren puemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berperan melalui kerja sama program, fasilitas kebijakan, dan pendanaan. Adapun di antara bentuk program perlindungan pesantren adalah penyuluhan, pendampingan, akses ke rumah sakit, termasuk vaksinasi bagi lingkungan pesantren agar para ulama yang mukim di pesantren bisa lebih terjaga kesehatan dan keselamatannya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menjelaskan, pemerintah perlu melindungi ulama karena mereka telah dan masih berjasa besar terhadap kemerdekaan dan keberlanjutan NKRI. Misalnya, peristiwa 10 November yang kemudian dinyatakan sebagai Hari Pahlawan sangat terkait dan merupakan resonansi langsung dari resolusi jihad oleh KH Hasyim Asyari, di mana para ulama dan santri menyuarakan semangat jihad cinta tanah air dan agama melawan penjajah Belanda yang akan kembali menjajah Republik Indonesia.

Para ulama juga terlibat aktif dalam melawan serangan pengkhianatan dari PKI, bahkan mereka tak segan berkorban nyawa demi kembalinya kestabilan negara. Para ulama juga berjuang dalam urusan pendidikan dan ekonomi melalui madrasah-madrasah dan program pemberdayaan umat sejak sebelum Indonesia merdeka hingga sekarang, sekaligus berkontribusi besar dalam mencegah aktivitas demoralisasi rakyat dalam bentuk miras, zina, korupsi, dan sebagainya yang semakin meningkat intensitasnya di Indonesia.

Karenanya, pihaknya meminta pemerintah hadir memberikan perlindungan pada ulama, serta meningkatkan program kaderisasi ulama bagi para santri yang akan melanjutkan perjuangan para ulama yang telah wafat di era Covid-19.

“Penting agar para tokoh agama, para ulama yang masih bertahan dari dampak Covid-19 agar betul-betul dijaga kesehatan dan keselamatannya. Pemerintah bisa ambil peran, juga para amil zakat baik itu Baznas maupun LAZ perlu meningkatkan program beasiswa untuk santri sebagai pelanjut estafet perjuangan dakwah para ulama yang sudah wafat itu. Agar bangsa ini tetap mensyukuri berkat dan rahmat Allah yang hadirkan kemerdekaan Indonesia, dengan terjaganya para ulama yang sebarkan Islam Rahmatan lil alamin untuk terus berkontribusi bagi bangkitnya jiwa raga kemajuan Indonesia yang beradab, adil dan makmur,” pungkas Hidayat.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button