NASIONAL

Begini Pandangan Sekjen MUI Buya Anwar Abbas tentang Polemik Kafir

Jakarta (SI Online) – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Buya H Anwar Abbas menyampaikan pendapat pribadinya tentang hasil Munas Alim ulama dan Konferensi Besar NU di Ponpes Miftahul Huda, Al Azhar Kota Banjar yang salah satu rekomendasinya tidak menyebut kafir kepada nonmuslim di Indonesia.

Seperti dilansir Sindonews.com, Anwar menjelaskan, orang yang tidak beragama Islam dalam pergaulan sehari-hari disebut dengan non muslim atau orang yang tidak beragama Islam. Maksudnya, orang yang tidak dan atau belum beragama Islam itu artinya adalah orang yang belum lagi bisa menerima kebenaran dari ajaran agama Islam.

“Orang yang tidak dan atau belum bisa menerima kebenaran dari sistem keyakinan dan ajaran Islam untuk dijadikannya sebagai agama dan keyakinan barunya maka orang yang posisinya seperti itu dalam Islam disebut dengan kafir,” kata Anwar seperti dikutip Sindnews.com, Ahad (03/3/2019).

Ketua PP Muhammadiyah itu menjelaskan lebih lanjut mengenai istilah kafir. Menurutnya, kenapa orang disebut kafir karena orang tersebut masih menolak kebenaran yang disampaikan oleh ajaran Islam dan atau karena kebenaran yang dibawa oleh Islam itu masih tertutup di mata dan hati mereka. Sehingga kebenaran dari keyakinan dan ajaran Islam itu belum terlihat kebenarannya oleh mereka. Alhasil mereka masih tetap dengan agama dan keyakinannya yang ada.

Anwar menganggap adanya orang yang bersikap seperti itu menurut Islam adalah sah-sah saja dan boleh-boleh saja dan itu merupakan hak mereka sebagai individu dan umat Islam. Dalam konteks itu, semua pihak harus menghargainya dan tidak boleh memaksa mereka untuk memeluk Islam.

“Jadi dengan demikian orang yang disebut dengan non Islam itu dalam sistem keyakinan Islam adalah orang kafir karena semua orang yang tidak dan belum menerima Allah SWT sebagai Tuhannya dan belum menerima Islam sebagai agamanya adalah orang kafir dan atau orang yang kita sebut dengan non muslim,” ujarnya.

Sebaliknya, Anar menegaskan, istilah kafir juga yang dipakai untuk mengidentifikasi orang nonmuslim juga tidak boleh dipaksakan untuk ditawar-tawar maupun diubah. Sebab menurutnya, istilah tersebut sudah diyakini muslim dan sudah disebutkan secara jelas dalam Kitab suci Al quran dan hadits-hadits Nabi Muhammad.

Bahkan menurut Anwar, melakukan upaya untuk menawar dan mengubah istilah kafir juga bisa membuat yang bersangkutan bisa menjadi kafir karena yang bersangkutan juga tidak percaya kepada apa yang disampaikan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button