NASIONAL

Calon Hakim MK: Perda Syariah Dijamin Konstitusi

Jakarta (SI Online) – Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Ichsan Anwary setuju dengan pembentukan peraturan daerah atau perda syariah. Menurutnya pembentukan Perda Syariah dijamin oleh konsitusi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin itu mengutip Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia sebagai negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, Pasal 29 ayat (2) mencantumkan jaminan negara atas kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadat.

“Menurut hemat saya, hal-hal yang berkaitan dengan persoalan perda syariah sah-sah saja karena memang ketentuan konstitusi menjamin,” ujarnya dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi di Jakarta, Kamis (7/2/2019), seperti dilansir Bisnis.com.

Ichsan menambahkan, pembentukan perda harus mengacu UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sesuai hierarkinya, perda berkedudukan di bawah UUD 1945, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden.

“Ketika ada instrumen untuk melanjutkan pengaturan kehidupan kemasyarakatan berupa perda sebagaimana diatur dalam UU 12/2011, sah-sah saja perda bernuansa agama. Hal-hal demikian menjadi niscaya,” tuturnya.

Ichsan yang menjadi salah satu peserta seleksi hakim konstitusi mengutarakan pendapat tersebut kala dimintai tanggapan oleh Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengenai produk legislasi yang bermuatan agama. Menurut Nasir, saat ini produk perundang-undangan yang mengandung nilai agama tidak hanya perda, tetapi juga UU.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mencontohkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang hendak mencantumkan pasal-pasal pidana perzinahan dan hubungan seks sesama jenis. “Bagi partai ideologis seperti kami hal itu penting,” ujar Nasir.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button