SUARA PEMBACA

Cara Islam Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

Beberapa hari terakhir ini, publik dibuat terkejut sekaligus keheranan atas pemberitaan bebasnya terpidana kasus pelecehan seksual mantan guru Jakarta Internasional School (JIS), Neil Bantleman.

Neil oleh pengadilan Negeri Jakarta telah divonis hukuman penjara selam 11 tahun setelah Jaksa mengajukan kasasi ke-MA pada 2015. Neil dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019. Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp100 juta.(Kompas.com).

Pembebasan itu tentu saja mendapat tanggapan dari masyarakat luas. Mengingat, kasus yang terjadi 2015 telah menyedot perhatian masyarakat dan pemberitaan di berbagai media massa. Kejadian yang telah membuat hati miris terutama bagi orang tua yang memiliki anak. Banyak kalangan menyayangkan atas pemberian grasi yang diberikan oleh presiden. Atas pertimbangan apa grasi itu diberikan.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai pemberian grasi itu bertentangan dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kejahatan seksual adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, maka penanganannya juga harus luar biasa. Di samping itu, menurut Arist, pemberian grasi juga bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak. “Itu mencederai dan melemahkan gerakan nasional pemutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak,” (Kompas.com)

Tampaknya pemerintah tidak serius dan terkesan tidak bersungguh-sungguh dalam menuntaskan persoalan kejahatan seksual terhadap anak. Bahkan oleh anggota KPAI, Putu Elvina, mengatakan grasi Jokowi menjadi lembaran hitam terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia. Seharusnya, sebelum memberikan grasi, Jokowi mempertimbangkan nasib korban kekerasan seksual dan harus melewati pendalaman dari mulai pengajuan sampai dengan proses penilaian (CNNIndonesia.com)

Padahal, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Komnas Perlindungan Anak (PA) Indonesia mencatat dalam kurung waktu enam bulan (Januari-Juni 2018) sedikitnya ada 965 kasus pelanggaran hak anak. Dari 965 kasus tersebut, 52 persen masih didominasi kejahatan seksual. Jika dibandingkan tahun 2017 ada peningkatan 26 persen kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Melihat data di atas, Indonesia sudah menjadi tanggap darurat (sangat mengkhawatirkan) kasus kejahatan seksual pada anak.Masa depan anak terancam suram, jauh dari kemajuan. Bukankah anak merupakan aset bagi bangsa? Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum yang seberat-beratnya agar dapat memberikan efek jera. Tetapi kenyataannya, alih-alih memberi hukuman yang berat, justru presiden memberikan keringanan pada pelakunya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button