NASIONAL

Chusnul Mar’iyah: MPR Harus Dipertahankan

Jakarta (SI Online) – Dosen senior di Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mariyah mengatakan, berdasarkan konsep kelembagaan dalam perspektif sejarah, MPR itu adalah penjelmaan rakyat, sehingga penamaannya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, tidak seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kita selalu mengajarkan kepada anak-anak di bangku sekolah kalau Indonesia dijajah 350 tahun, kata siapa, emang Indonesia? Itu kerajaan dan kesultanan yang dijajah, Indonesia baru lahir pada 17 Agustus 1945. Indonesia berasal dari kerajaan-kerajaan dan kesultanan-kesultanan Islam dari Aceh-Papua, dimana Papua saat itu bagian wilayah Tidore,” kata Chusnul Gelora Talks bertajuk ‘Menyoal Eksistensi Lembaga MPR: Masih Relevankah Dipertahankan?’, Rabu (19/01/2022) petang.

Baca juga: Kritik MPR, Fahri: Pimpinannya Cari Kesibukan Masing-Masing

Artinya, menurut Chusnul, kedudukan MPR sebagai penjelmaan rakyat harus dipertahankan. Sebab, mempertahankan MPR bagian dari mempertahankan NKRI.

“Yang seharusnya dibubarkan itu bukan MPR, tetapi DPD, karena dalam perspektif sejarahnya tidak ada, harusnya ada Utusan Golongan, sebab yang membangun NKRI kerajaan-kerajaan dan kesultanan Islam, itu ada perjanjiannya,” jelas Chusnul.

Direktur Center for Election and Political Party (CEPP) Fisip UI ini berharap kedudukan MPR dikembalikan seperti dilakukan perubahan UUD 1945, karena memiliki paradigma musyawarah, bukan seperti sekarang seakan-akan partai politik yang paling tahu, padahal tidak pernah membaca historical background pembentukan NKRI.

“MPR itu the guardian of constitution yang berkedaulatan ada di sini, dia mempertahankan eksistensi negara. Kalau sekarang ada keinginan kembali ke UUD 1945, kenapa tidak melakukan apa yang dilakukan Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 1959 untuk kembali ke UUD 1945, mengembalikan lembaga penjelmaan rakyat,” pungkasnya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button