NASIONAL

Daripada Ngurusin Cadar, Menag Diminta Pastikan RUU Miras Dirampungkan

Jakarta (SI Online) – Sejak dilantik sebagai Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Setelah menyindir masalah busana di instansi pemerintah dan mewacanakan melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah (yang kemudian dibantahnya sendiri) kini Menag permasalahkan celana cingkrang PNS.

Anggota DPD RI Fahira Idris menyarankan Menag untuk lebih menyentuh hal-hal yang sifatnya lebih substansial tetutama yang terkait persoalan yang dialami umat beragama dan bidang lain sesuai tugas pokok dan fungsinya kementerian yang dipimpinnya. Salah satu persoalan serius yang dihadapi umat saat ini adalah belum adanya regulasi setingkat undang-undang (UU) terkait minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Dampak nyata dari ketiadaan UU ini adalah keresahan sosial dan kejahatan yang dipicu oleh miras semakin marak terjadi.

“Daripada mengurusi soal cadar atau celana cingkrang, Pak Menag saya sarankan gunakan kewenangannya sebagai ‘penjaga umat beragama’ untuk memastikan RUU Miras yang sejak periode lalu di bahas Pemerintah dan DPR segera dirampungkan. Ini karena selain miras dilarang semua agama, miras sumber persoalan umat beragama yang tentunya harus menjadi concern Kemenag,” ujar Fahira melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Suara Islam Online, Jumat (1/11).

Fahira meminta Menag melihat apa yang sudah dilakukan Kabupaten Manokwari yang menjadikan pendekatan agama (Manokwari sebagai kota injil) sebagai salah satu latar belakang terbitnya Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol di Kabupaten ini.

“Saya rasa jika Menag punya inisiatif mendesak DPR dan kementerian terkait agar RUU Miras segera disahkan, suaranya akan lebih didengar. Ini (miras) persoalan umat yang sangat substansial saat ini. Selain itu Menag punya dasar kuat mendukung RUU Larangan Miras disahkan karena agama manapun melarang miras,” tukas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.

RUU Laragan Minuman beralkohol sendiri sebenarnya sudah mulai dibahas sejak 2013 dan terus berlanjut pada periode DPR 2014-2019. Namun hingga akhir periode, DPR dan pemerintah tidak kunjung merampungkan RUU yang merupakan inisiatif DPR ini.

“Kalau mempersoalkan cadar dan celana cingkrang itu dampaknya malah kegaduhan dan tidak substantif. Tapi kalau Pak Menag mampu mendorong RUU Miras disahkan, itu baru terobosan. Umat menunggu gebrakan Pak Menag soal miras ini,” pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button