SUARA PEMBACA

Demokrasi Ramah Korupsi?

Para koruptor di negeri ini beda nasib dengan maling. Walaupun kita tau jenis kejahatan ini tidak jauh beda. Hanya saya koruptor dilakukan oleh mereka yang berdasi sedangkan maling bisa jadi dilakukan oleh mereka yang susah mencari sesuap nasi.

Seperti dilansir detik.com, Rabu (07/09/2022), 23 narapidana koruptor kini bebas bersyarat. Masa hukuman para koruptor itu menjadi lebih pendek karena dipotong remisi.

Bagaimana memberantas korupsi jika koruptor dikasih hati? Suatu hal yang mustahil jika negeri ini akan terbebas dari kasus korupsi jika aturan yang ditetapkan seperti memberi tempat bagi pelaku korupsi.

Sistem kapitalisme-demokrasi yang dianut negeri ini yang dilandasi oleh paham sekularisme yang sarat dengan faktor kepentingan. Penerapan hukum yang sarat dengan kepentingan tentunya tidak akan melahirkan keadilan. Dalam hal ini, keadilan seperti apa jika para koruptor ini dibiarkan mendapat keringanan hukum sedemikian rupa.

Jika kita telaah lagi kebobrokan hukum di Indonesia berawal karena penerapan sistem demokrasi yang menyerahkan kewenangannya membuat hukum kepada manusia. Penyusunan dan pengesahan undang-undang ada di tangan anggota dewan yang dipilih oleh rakyat. Hal inilah yang sejatinya menjadi akar permasalahan hukum di negara manapun, termasuk Indonesia. Maka wajar, praktik hukum yang bermasalah akan cenderung terjadi contohnya adanya kasus jual-beli pasal, konten UU yang memiliki banyak celah, kekurangan dan kepentingan kelompok termasuk asing akan terus mewarnai hukum negeri ini.

Disamping itu, banyaknya aparat dan birokrat yang bermental bobrok tidak terlepasnya dari penerapan hukum sekular yang menghilangkan peran agama untuk mengatur negara menjadikan aparat dan birokrat tidak merasa diawasi oleh Allah SWT. Merasa diawasi inilah sesungguhnya hal yang sangatlah penting bagi individu manusia untuk senantiasa amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat yang mengurusi rakyat.

Maka dari itu, penerapan hukum Allah SWT (syariat Islam) secara totalitas (kaaffah) akan menghentikan problem hukum yang selama ini terjadi dalam sistem sekular dan secara otomatis akan menjadikan aparat penegak hukum dan birokrat merasa diawasi oleh Allah SWT. Wallahu a’lam.

Diana Nofalia, Pegiat Literasi.

Artikel Terkait

Back to top button