#Penistaan AgamaNASIONAL

Diduga Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Promosi Miras Holywings

Jakarta (SI Online) – Polda Metro Jaya mengaku dalam proses melakukan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh manajemen Holywings terkait unggahan promosi minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.

Baca juga: Keterlaluan, Holywings Undang Muhammad dan Maria Datang Minum Miras

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Adanya postingan Holywings yang berikan minuman alkohol bagi orang yang bernama Muhamad dan Maria. LP (laporan) sudah diterima,” kata Endra di Jakarta, Jumat (24/6/2022), seperti dilansir ANTARA.

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dalam penyelidikan. Karena sudah koordinasi berdasarkan alat bukti itu lidik (penyelidikan). Kalau lidik itu lebih luas bisa oknum, bisa manajemen, bisa admin IG, macam-macam,” ujar Zulpan.

Perwakilan Holywings sendiri telah membuat permintaan maaf melalui akun Instagram dan Twitter di @holywingsindonesia.

“Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat,” tulis Holywings.

Manajemen Holywings mengeklaim tak berniat mengaitkan unsur agama dalam promosi minuman keras tersebut.

“Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tulis Holywings.

Sebelumnya promosi yang dinilai bernada penistaan agama itu sempat diunggah di akun media sosial Holywings. Tetapi akhirnya dihapus setelah mendapatkan banyak protes dari warganet.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button