INTERNASIONAL

Dikecam Luas, Pengadilan Israel Akhirnya Batalkan Izin Ibadah Yahudi di Masjid al-Aqsha

Jerusalem (SI Online) – Pengadilan Pusat Penjajah Israel di al-Quds, pada hari Jumat (8/10/2021), memutuskan untuk tidak mengizinkan orang-orang Yahudi melakukan “ibadah hening” di area Masjid al-Aqsha.

Polisi penjajah Israel telah mengajukan banding atas keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Magistrat Israel, yang mengizinkan orang Yahudi melaksanakan “ibadah hening” di halaman Masjid al-Aqsha.

Media Israel mengutip Menteri Keamanan Dalam Negeri penjajah Israel, Omer Bar-Lev, yang menyatakan bahwa “mengubah status quo di al-Aqsha akan menimbulkan ancaman bagi keselamatan publik, dan akan menyebabkan ledakan situasi.”

Baca juga: Turki Kecam Israel yang Izinkan Ekstremis Yahudi Ibadah di Al Aqsha

Bar-Lev membenarkan permintaan polisi penjajah Israel untuk mengajukan banding atas keputusan yang mengizinkan orang Yahudi melakukan “ibadah hening” di dalam Masjid al-Aqsha, karena penjajah Israel takut akan “dampak keamanan yang ditimbulkan dari keputusan semacam itu, dan kebutuhan untuk mempertahankan fait accompli.”

Pada Selasa (5/10/2021), Pengadilan Magistrat Israel di al-Quds mengeluarkan keputusan yang isinya mengizinkan orang Yahudi untuk melakukan ritual ibadah Talmud dan “doa heningYahudi” di Masjid al-Aqsha.

Media Israel melaporkan bahwa hakim dari Pengadilan Magistrat Israel di al-Quds, Bihla Yahalom, memutuskan bahwa “ibadah hening orang-orang Yahudi di Masjid al-Aqsha, tidak dapat ditafsirkan sebagai tindakan kriminal.”

Hakim menjatuhkan “perintah pembatasan” terhadap rabi ekstremis Aryeh Lebo, yang dilarang memasuki kompleks masjid, karena dia melakukan “ibadah hening” di Masjid Al-Aqsha.

Pemukim ekstremis Yahudi ini melakukan ritual Talmud dan “ibadah hening”, selama penyerbuan ke Masjid al-Aqsha, yang dijaga oleh polisi pendudukan penjajah Israel, dan dalam penyerbuan tersebut ikut serta tokoh-tokoh resmi Israel.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button