FOKUS MUSLIMAH

Dilema Pembatasan Usia Pernikahan

DPR dan Pemerintah untuk sementara sepakat usia pernikahan terendah adalah 19 tahun. Namun, Farksi PKS dan PPP disebut masih berkukuh dengan batas usia yang lebih rendah.

Hal itu telah diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja (Panja) DPR RI Revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersama pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA).

Diketahui, pasal tersebut saat ini memuat ketentuan bahwa batas minimal usia pria kawin adalah 19 tahun dan batas minimal usia wanita adalah 16 tahun.(Jakarta, CNN Indonesia, September 2019).

Pembatasan usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah sesuatu yang sangat bertentangan dengan fakta perkembangan fungsi reproduksi manusia. Apalagi perbatasannya disepakati diusia 19 tahun, baru boleh menikah. Ini sesuatu yang hanya akan menimbulkan masalah baru. Tersebab, keinginan untuk menikah atau untuk memenuhi naluri seksual manusia akan timbul setelah manusia baligh, atau setelah organ reproduksi manusia berkembang dan matang secara sempurna. Dan matangnya organ reproduksi manusia ditandai dengan dihasilkannya cairan sperma bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan. Dan fakta laki-laki dan wanita mengalami kematangan alat reproduksi saat ini malah banyak terjadi direntang usia 9 sampai 15 tahun. Apalagi zaman now, dimana ransangan untuk cepatnya proses baligh laki-laki dan perempuan sangat banyak dan beragam. Mulai dari tontonan vulgar hingga pornografi dan pornoaksi yang mudah diakses, juga dari faktor makanan.

Jika timbul tuntutan pemenuhan naluri seksual manusia, apa yang harus dilakukan. Sedangkan yang halal yaitu pernikahan dini dilarang oleh negara. Hal ini bisa menjerumuskan manusia pada perbuatan kriminal, yaitu pergaulan bebas, yang banyak menciptakan masalah bagi manusia. Mulai dari kasus aborsi hingga kasus kriminal lainnya.

Maka adalah salah jika membatasi usia minimal pernikahan manusia adalah 19 tahun. Tersebab pembatasan usia pernikahan diangka 19 tahun, tidak bisa dijadikan sebagai patokan kedewasaan manusia dalam membina rumah tangga, hingga bisa diduga-duga jika pernikahannya diangka minimal 19 tahun ini dijamin tidak terjadi KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), persalinan yang mengantarkan kematian atau kasus lainnya. Dengan kata lain dijamin aman. Tidak.

Akan tetapi, haruslah jeli dalam menentukan faktor pencetus timbulnya KDRT misalkan. Sesungguhnya KDRT ini muncul akibat kurangnya pengetahuan baik sosial maupun agama. Bisa pula pencetusnya adalah rasa cemburu akibat liarnya pergaulan pasangan. Atau karena faktor ekonomi, akibat rendahnya pendapatan dibanding pengeluaran. Dan masih banyak faktor lainnya. Dan tidak ada satupun faktor timbulnya KDRT karena faktor usia. Tersebab sebelum masifnya gempuran liberalisasi keluarga seperti saat ini, orang tua zaman dulu dinikahkan diusia dini bahkan melalui perjodohan, ternyata pernikahannya baik-baik saja, bahkan menghasilkan anak cucu yang baik.

Masalah pernikahan justru banyak timbul hari ini, saat terjadi revolusi dibidang industri digiital dan gempuran ide asing ditengah masyarakat yang bernama liberalisasi diseluruh sektor kehidupan. Tidak terkecuali, hingga gempurannya masuk ke ranah yang paling dasar yaitu keluarga. Manusia dipaksa untuk bercerai berai, dimakjulkan pemenuhan nalurinya. Kalaupun dipenuhi maka pemenuhannya akan menimbulkan masalah baru.

Karenanya, untuk menghadapi persoalan dalam kehidupan rumah tangga, bukanlah dengan membatasi usia pernikahan. Akan tetapi dengan kembali menata sistem kehidupan dengan sistem yang sesuai dengan fitrah penciptaan manusia, memuaskan akal dan menentramkan jiwa. Dan sistem yang dapat memenuhi syarat tersebut hanyalah sistem syariat Islam kaffah. Bukan liberalisme yang lahir dari rahim sekularisme.

Tersebab hanya sistem syariat Islam kaffah saja yang dapat memenuhi segara rasa yang diinginkan oleh manusia dengan seadil-adilnya. Termasuk dalam hal pernikahan. Maka sistem Islam akan mengaturnya sedemikian sehingga tidak ada satupun manusia yang akan terdzolimi. Tersebab pernikahan dalam Islam adalah ibadah, bukan sekedar sarana pemenuhan naluri seksual saja. Dari pernikahan ini Islam telah menggariskan sejumlah hukum terkait hak dan kewajiban suami istri, hak nafkah, hak wali, hak waris dan berbagai macam hak dan kewajiban yang apabila dijalankan sesuai tuntunan syariat akan mendapatkan pahala. Pernikahan dalam Islam sangat mulia, satu-satunya jalan menjaga kesucian dan kehormatan diri yang bernilai ibadah.

Karenanya berbicara pernikahan yang aman, baik, benar dan barokah tidaklah tepat dengan membatasi usia pernikahan. Tersebab orang yang ingin menikah adalah orang-orang yang telah baligh, berapapun usianya, dan mereka adalah orang-orang yang wajib ditolong, tersebab mereka ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya melalui pernikahan, maka negara pun wajib memfasilitasinya bukan malah mengulur dan membatasi usia pernikahan diangka 19 tahun, yang bisa berpotensi pada terjebaknya manusia dalam lingkaran setan pergaulan bebas yang disponsori oleh orang-orang liberal penyeru faham liberalisasi yang menyesatkan.

Saatnya manusia kembali kepada hukum syariat Islam dan membuang jauh faham liberalisme yang berani membatasi usia pernikahan yang tidak sesuai dengan fitrah penciptaan manusia. Wallahu a’lam.

Mela Ummu Nazry Najmi Nafiz
Pemerhati Generasi

Artikel Terkait

Back to top button