NASIONAL

DKM Al Munawaroh: Kasus SM tentang Penistaan Agama, bukan Soal Pribadi

Bogor (SI Online) – Kasus wanita bawa anjing ke masjid dan memakai alas sepatu di Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor dengan terdakwa Suzethe Margaret (SM) sudah memasuki proses persidangan keempat di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam sidang keempat pada Rabu (16/10/2019), agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli. Saksi yang hadir antara lain Firdaus (suami terdakwa), Jimmi (tetangga terdakwa) dan Ahmad Ibnu Athoilah selaku saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor.

Tetangga SM yaitu Jimmi, dalam keterangannya mengklaim bahwa pihaknya telah menerima pintu maaf terkait kasus ini dari Ketua Pembina Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh, KH Roudl Bahar. Hal tersebut, kata Jimmi, momennya saat ia dan beberapa rekannya mendatangi kediaman KH Roudl Bahar pasca kejadian penistaan agama oleh SM di Masjid Al Munawaroh.

Menanggapi pernyataan Jimmi, KH Roudl Bahar meluruskan apa yang terjadi saat ia menerima kedatangan Jimmi dan rekan-rekannya. Menurut ulama yang akrab disapa Abah Roudl itu, pada intinya masalah ini adalah tentang penistaan agama, bukan masalah pribadi terhadapnya.

“Jimmi dengan beberapa orang datang ke rumah Abah menyampaikan keinginan membawa SM ke rumah Abah untuk meminta maaf, kata Abah kalau kesalahannya kepada Abah tentu Abah dapat memafaatkannya karena itu akhlak seorang muslim. Namun kesalahan SM itu bukan kepada Abah karena tidak sedikit pun dia merusak atau merugikan nama Abah, dia itu melakukan penistaan agama dengan memakai alas kaki dan membawa anjing ke masjid,” kata Abah Roudl saat dihubungi Suara Islam Online, Rabu (16/10).

Ia menegaskan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan masalah pribadi. “Jadi sama sekali tidak ada kaitan dengan pribadi Abah, kalau bermasalah dengan pribadi Abah insyaallah akan Abah maafkan. Tetapi dalam kasus ini Abah tidak punya kapasitas dalam soal maaf memaafkan, itu yang Abah sampaikan kepada mereka ketika itu, namun Abah menyarankan kalau mau minta maaf ke umat Islam silahkan saja itu bisa lewat media sosial,” jelas Abah Roudl.

Menurutnya, karena negara kita adalah negara hukum, maka siapa saja yang bersentuhan dengan hukum harus diproses secara hukum. “Dan soal hukum itu pun bukan Abah yang mengurusi, ada bidangnya yaitu para pengacara yang mengerti tentang hukum. Jadi itu yang Abah katakan kepada mereka, setelah itu mereka pulang dan sejak itu SM pun tidak menemui Abah. Seharusnya, kalaupun soal maaf memaafkan sebaiknya yang bersangkutan yang datang, jadi SM tidak menemui Abah walaupun dia mencak-mencak kepada Abah saat kejadian,” tuturnya.

Meski demikian, kata Abah Roudl, meski SM memaki-maki Abah saat kejadian namun itu di luar konteks hukum, dan Abah tidak melakukan apa-apa terkait hal itu. “Konteksnya itu dia melakukan penistaan agama karena tidak mengindahkan rumah ibadah dengan memakai alas kaki dan membawa anjing, itukan jelas ada pasalnya dan itu sudah dipersiapkan perangkat hukumnya oleh negara sehinga negara harus menegakkan itu,” jelas Abah Roudl.

Terkait persidangan, Abah berharap kasus ini bisa berjalan dengan baik sesuai hukum yang berlaku. “Karena ini negara hukum maka Abah berharap hukum ditegakkan saja, jadi itu saja dan ini sudah berulang kali Abah sampaikan kepada media,” tandasnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button