NASIONAL

DPR Kembali Bahas Omnibus Law, Anggota FPKS Soroti Pasal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Jakarta (SI Online) – Badan Legislasi DPR kembali membahas RUU Ciptaker bersama Pemerintah di Gedung DPR Senayan, Senin (13/7/2020).

Pembahasan RUU pada hari ini telah mencapai pada Bagian Kedua Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) Nomor 174.

Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf , mendesak agar aspek sosial budaya dimasukan dalam komponen penilaian tingkat bahaya bagi perizinan berusaha berbasis risiko di Pasal 8 ayat (3) RUU Cipta Kerja.

Bukhori memandang, tanpa menyertakan aspek sosial budaya dalam perizinan berbasis risiko akan berpotensi bias. Sebab, salah satu tujuan filosofis dari penyertaan aspek sosial budaya adalah dalam rangka melindungi anak bangsa dari usaha-usaha yang berpotensi memberikan pengaruh negatif pada perilaku dan budaya anak bangsa di era kemajuan teknologi.

“Sosial budaya memang terlihat sederhana, tetapi tidak sedikit usaha saat ini, dengan kemajuan teknologi, berpengaruh pada perilaku dan budaya anak bangsa. Jika kita melihat risiko itu adalah aspek materiil, padahal bangsa ini dibentuk dari nilai (value), dimana letak komitmen kita?,” tegas Bukhori saat rapat Baleg DPR bersama Pemerintah.

Anggota Komisi VIII DPR ini menuturkan, dalam aspek sosial budaya terdapat agama, etika, dan perilaku yang menjadi nilai dasar bagi pertahanan bangsa dari potensi pengaruh negatif yang salah satu sumbernya bisa datang dari bidang usaha berbasis teknologi. Ia kembali menekankan, apabila aspek sosial budaya tidak dimasukan, maka akan bertentangan dengan ruh dan maksud Pembukaan UUD 1945.

“Aspek sosbud menjadi krusial karena di dalamnya terdapat nilai agama, etika, dan perilaku. Saya berikan contoh, bidang usaha terkait industri perfilman, website, aplikasi, dan berbagai usaha di bidang digital maupun internet telah membuat dunia semakin terbuka sehingga memungkinkan masuknya berbagai macam pengaruh destruktif ataupun nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Jika aspek sosbud tidak dimasukan sebagai aspek dasar, ini jelas akan bertentangan dengan ruh dan maksud Pembukaan UUD 1945” jelasnya.

Salah satu ruh dari Pembukaan 1945 adalah menghendaki bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berkarakter dan berbudaya di atas landasan Ketuhanan yang Maha Esa.

Lebih lanjut, politisi PKS ini juga mengingatkan agar Pemerintah tidak hanya mengedepankan aspek materiil semata seperti; kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya sebagai aspek penilaian tingkat bahaya bagi perizinan berusaha berbasis risiko. Ia mendorong agar aspek sosial budaya yang berperan sebagai faktor pembentuk karakter bangsa, perlu diinternalisasikan dalam RUU Cipta Kerja.

“Aspek sosial budaya ini yang menjadi pertahanan bangsa kita, jadi tidak sama dengan keamanan dan pertahanan karena itu sifatnya adalah case. Selain itu, Sosbud itu juga faktor pembentuk karakter bangsa. Jika kita abaikan, dianggap tidak ada nilainya, saya cemas akan mendegradasi nilai-nilai yang mendasar. Oleh karena itu, kami fraksi PKS mendesak agar ditambahkan aspek itu,” pungkasnya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button