NASIONAL

Guru Besar, Tokoh dan Purnawirawan TNI Dukung Gerakan Moral Mahasiswa dan Masyarakat

Jakarta (SI Online) – Sejumlah Guru Besar Perguruan Tinggi, Dosen, Tokoh Masyarakat dan Purnawirawan TNI mendukung gerakan moral mahasiswa, pelajar, buruh, emak-emak dan kelompok masyarakat sipil untuk meluruskan kembali sistem ketatanegaraan, cita-cita reformasi dan prinsip-prinsip demokrasi.

Pimpinan forum tersebut Ahmad Yani mengatakan, dalam beberapa tahun belakangan ini bangsa Indonesia dilanda berbagai macam krisis. Mulai dari krisis ekonomi, politik, kohesi sosial (keterbelahan masyarakat), ketidakadilan sosial, korupsi kian hebat dan meranggas mulai dari bantuan sosial bagi rakyat miskin hingga kepentingan kesehatan masyarakat akibat pandemi, dan lain-lain.

“Krisis multidimensi ini tak kunjung membaik karena lembaga tinggi negara seperti Legislatif (DPR, MPR), Eksekutif (Pemerintahan/Presiden dan kabinetnya), Yudikatif (Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial), dan lembaga negara yang memiliki otoritas luas dan besar bagi kesejahteraan rakyat seperti BPK, Kepolisian, dll belum sungguh-sungguh menjalankan tugas konstitusionalnya sebagaimana diamanatkan Konstitusi,” kata Ahmad Yani dalam pernyataan sikapnya, Rabu (18/5/2022).

Amanat konstitusi yang dimaksud adalah yang tertera dalam Pembukaan UUD 45 yaitu pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum. Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Menurut Yani, situasi kian memburuk ketika Indonesia dan seluruh negara di dunia dilanda pandemi Covid-19 yang berdampak terhentinya hampir seluruh kegiatan selama kurang lebih dua tahun. Belum lagi utang Pemerintah yang terus menggunung hingga mencapai lebih dari Rp 7.000 triliun, yang untuk membayar bungannya saja harus mencari pinjaman.

“Akan tetapi ketika pandemi Covid-19 mulai landai, dan relatif terkendali hingga kehidupan mulai normal kembali, alih-alih membuat kebijakan yang bermartabat dan bermanfaat bagi masyarakat untuk melakukan recovery, pemerintahan (Presiden, para menterinya, dan DPR/Legislatif) mengesahkan undang-undang yang bertentangan dengan Konstitusi (seperti Omnibus Law UU No 11/Th 2020) dan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang bukan menjadi prioritas di tengah krisis ekonomi yang kian parah,” jelas Yani.

Ia menilai, kondisi masyarakat kian terabaikan oleh pemerintah akibat beberapa anggota kabinet dan pimpinan partai politik secara sistematis, masif dan terstruktur menjalankan agenda penundaan pemilihan umum (pemilu) beberapa tahun ke depan dari jadwal resmi 2024 hingga agenda memperpanjang masa kekuasaan Presiden Joko Widodo hingga 3 (tiga) periode dari 2 (dua) periode yang ditetapkan Konstitusi, Pasal 7 UUD 1945 (Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.)

“Akibatnya berbagai persoalan krusial yang melanda masyarakat, seperti langka dan mahalnya minyak goreng, pengangguran, kian langkanya lapangan kerja, daya beli masyarakat yang merosot, sementara harga kebutuhan hidup terus melonjak, termasuk tarif listrik dan BBM tak kunjung teratasi. Sementara para penyelenggara negara hanya sibuk dengan persoalan mereka sendiri, termasuk mengurus kepentingan politik diri dan para pengurus partainya,” jelasnya.

Melihat sistem politik ketatanegaraan (Checks and Balances) sebagaimana diatur dalam Konstitusi macet, tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka forum yang terdiri dari Dosen dan Guru Besar Perguruan Tinggi serta Tokoh Masyarakat Sipil serta Purnawirawan TNI sepakat menyatakan secara terbuka:

Pertama, memahami dan mendukung sepenuhnya gerakan moral damai dan bermartabat yang dilakukan Mahasiswa, Pelajar, Kaum Buruh, Petani, Emak-emak dan Kelompok Masyarakat Sipil lainnya untuk Meluruskan Kembali Sistem Ketatanegaraan, Cita-cita Reformasi dan Prinsip-prinsip Demokrasi dan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran.

Kedua, gerakan masyarakat sipil yang dimotori mahasiswa dan pelajar ini merupakan pengejawantahan tanggungjawab moral intelektual dan sebagai warga negara yang dijamin oleh Konstitusi, yang dalam termonologi sistem demokrasi dinamakan “gerakan ekstraparlementer”, karena itu wajib dihormati dan dijaga oleh seluruh komponen bangsa, serta aparatus negara, terutama TNI dan Polri.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button