NASIONAL

Habib Rizieq dan Lima Mantan Pengurus FPI Divonis Delapan Bulan Penjara untuk Kerumunan Petamburan

Jakarta (SI Online)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq Syihab dalam posisinya sebagai terdakwa kasus kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara, dan larangan aktif di Ormas selama tiga tahun.

“Mengadili, memutuskan terdakwa Habib Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang PN Jaktim, Kamis, 27 Mei 2021.

Selain Habib Rizieq, dalam kasus kerumunan Petamburan, lima mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) juga turut menjadi terdakwa. Kelimanya adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi. Masing-masing juga divonis delapan bulan penjara.

Baca juga: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 juta untuk Kerumunan Megamendung

Sebelumnya jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama dua tahun dan para terdakwa lainnya 1,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan. Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Hakim kemudian membacakan pertimbangan yang berisi keterangan soal peningkatan kasus positif di Jakarta meningkat setelah acara pada 14 November 2020 tersebut. Hakim menilai peningkatan itu tak bisa dilepaskan dari kerumunan di Petamburan karena warga yang hadir tidak mematuhi prokes.

Atas dasar itu, hakim menilai unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi. Hakim juga menyatakan perbuatan secara bersama-sama telah terbukti.

Hakim menegaskan acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Petamburan bukanlah kejahatan. Meski demikian, acara tersebut menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan virus Corona. []

Artikel Terkait

Back to top button