NASIONAL

Harus Ada Frasa Politik di RUU Terorisme, DPR: Supaya Aparat Tak Asal Tangkap

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap, perdebatan frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan dalam definisi terorisme di RUU Antiterorisme segera diselesaikan.

“Di sini nanti diharapkan, pada rapat kerja yang akan digelar pada siang ini, akan jadi suatu titik temu terkait definisi,” ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Taufik menilai frasa itu penting posisinya dalam mendefinisikan teroris. Hal itu sebagai pencegahan tidak ada asal tangkap dalam penegakan hukum nantinya.

“Memasukkan frasa politik dan ideologi supaya aparat penegak hukum tidak main asal tangkap terduga teroris,” jelasnya.

Waketum PAN ini berharap tidak terjadi voting dalam penetapan pilihan apakah frasa “motif” tetap dipakai atau tidak.

“Semoga nantinya UU Terorisme ini optimis dalam kaitan secara aklamasi musyawarah mufakat,” tutup Taufik.

Dalam rapat Tim Perumus Pansus RUU Antiterorisme kemarin, Rabu (23/5/2018), ada dua alternatif definisi yang akan dibahas Tim Sinkronisasi hari ini, Kamis (24/5/2018). Alternatif pertama adalah frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan dimasukkan dalam definisi pada batang tubuh Undang-Undang.

Sedangkan alternatif kedua, frasa motif tidak perlu dimasukkan dalam definisi. Nantinya dari dua alternatif itu, akan disepakati salah satunya, mencantumkan atau tidak mencantumkan frasa motif dalam definisi terorisme.

sumber: teropongsenayan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button