NASIONAL

Hingga Kini Belum Ada yang Bisa Buktikan Ustadz Farid Okbah dkk Anggota JI

Jakarta (SI Online) – Ketua tim penasihat hukum Ismar Syafrudin menyatakan, para saksi tidak ada yang bisa membuktikan bahwa tiga ustaz yang dituduh sebagai teroris, yakni Ustadz Farid Okbah, Dr Anung Al Hamat dan Dr Ahmad Zain an Najah adalah anggota Jamaah Islamiyah.

“Ada yang mengatakan hanya katanya, katanya. Tidak ada yang melihat Ustadz Farid dkk baiat ke Jamaah Islamiyah,” terang Ismar di sela-sela sidang pengadilan di Jakarta Timur hari ini, Senin (10/10).

Sidang pengadilan hari ini menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, antara lain Ustadz Dipo dari Lamongan.

Ustadz Dipo saat ini telah divonis enam tahun dalam kasus Jamaah Islamiyah, menurut Ismar.

Dalam sidang ini, Ustadz Dipo menyatakan bahwa Ustadz Farid pernah ceramah agar mereka membentuk organisasi dakwah dan pendidikan. Organisasi yang terbuka dan konstitusional.

Menurutnya, Ustadz Farid dan kawan-kawan tidak pernah mengajak aksi terorisme dan anarkis.

Untuk kasus Ustadz Farid dan kawan-kawan ini, Ustadz Dipo mengaku telah diperiksa enam kali oleh Densus 88.

Selain Ustadz Dipo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi bernama Yahya, Sekjen Yayasan Madinah, Bekasi. Yayasan Madinah bergerak di bidang sosial, pendidikan dan dakwah.

Yayasan Madinah diduga bagian dari Jamaah Islamiyah dan Ustadz Farid dikaitkan-kaitkan dengan yayasan ini.

Ustadz Farid mengaku memang beberapa kali menasihati pengurus Yayasan Madinah, karena diminta Menurutnya yayasan ini resmi (konstitusional). Ustadz Farid mengaku dirinya menolak ketika mau dimasukkan dalam Yayasan Madinah.

Yahya mengaku ceramah dan buku-buku Ustadz Farid Okbah dan kawan-kawan tidak ada yang mengajak aksi terorisme dan anarkhis.

Hingga kini, JPU telah menghadirkan saksi 23 orang.

Rep: Ibnu

Artikel Terkait

Back to top button