NASIONAL

HNW: Perizinan PAUDQU dan RTQ Harusnya Dipermudah, Bukan Dihentikan Kemenag

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyarankan Kementerian Agama untuk mengoreksi kebijakannya yang memberhentikan sementara pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ).

Apalagi, kata Hidayat, moratorium diberlakukan saat bulan Ramadhan, bulan Al-Qur’an, di mana kegiatan terkait dengan Al-Qur’an justru meningkat seperti mengkhatamkan, menghafalkannya, melombakannya termasuk di kalangan anak-anak dengan PAUDQU (Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an) maupun RTQ (Rumah Tahfidz Al-Qur’an).

Anggota Komisi VIII DPR yang membidangi urusan agama itu juga menyayangkan, moratorium itu diberlakukan saat Covid-19 makin landai dan pemerintah membuka Masjid dan mengizinkan salat Jumat dan salat tarawih, setelah dua tahun kegiatan-kegiatan dibatasi termasuk untuk anak-anak. Wajarnya dalam kondisi seperti di atas, Kemenag justru mendukung PAUDQU dan RTQ yang merupakan lembaga swadaya masyarakat dan tidak dibiayai oleh negara, tapi malah sudah membantu negara melaksanakan kewajibannya untuk mencerdaskan seluruh Rakyat Indonesia.

“Di bulan Ramadhan bulannya Al-Qur’an ini, saat Covid melandai, saat umat termasuk anak-anak mulai aktif lagi memakmurkan Masjid, seharusnya Pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan kado indah baik berupa dukungan perlindungan berupa kebijakan politik, hibah maupun bentuk dukungan lainnya bagi kegiatan terkait Al-Qur’an dan anak-anak sebagaimana dilakukan oleh PAUDQU serta RTQ dan para pengelolanya,” jelas Hidayat dalam keterangan tertulisnya kepada Suara Islam, Sabtu (16/4/2022).

“Apalagi selama ini mereka beraktivitas dan berjuang secara swadaya, tidak membebani APBN, dan tidak menghadirkan masalah apa pun bagi bangsa dan negara, bukan justru membatasi kegiatan mereka apalagi dengan menghentikan proses perizinan mereka, sekalipun untuk sementara. Kemenag penting transparan dan jujur mengenai alasan sebenarnya mengapa moratorium diberlakukan, dan apa konsekuensi yang dihadirkan oleh Kemenag sesudah moratorium dicabut bagi PAUDQU serta RTQ yang mendaftar dan sudah lolos seleksi/pendaftaran,” tambahnya.

HNW,juga menilai, pernyataan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag (14/4/2022) bahwa kebijakan moratorium dilakukan setelah review terhadap regulasi dengan Bagian Organisasi dan Hukum, secara umum, apalagi dengan timing yang tidak tepat dan minimnya sosialisasi, akan menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran akan adanya pengetatan aturan-aturan yang akan membatasi atau mempersulit kegiatan sukarela dan swadaya masyarakat untuk menghadirkan PAUDQU maupun RTQ. Padahal mereka memberikan kontribusi berupa alternatif kegiatan yang positif, sarana belajar dan komunitas belajar yang kondusif bagi anak-anak.

Apalagi rencana Kemenag untuk membuat regulasi yang lebih komprehensif akan berpotensi menambah panjang alur proses perizinan tersebut. Hal itu sangat tidak sesuai dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin memangkas berbagai perizinan dan berbagai hambatan hukum lainnya dalam hal kegiatan bernegara apalagi yang swasta.

“Presiden pernah sebut adanya 42 ribu aturan yang menghambat Indonesia. Karenanya beliau mengkritisi dan menolak, banyaknya aturan yang membelenggu tersebut, maka dibuatlah UU Omnibus Law. Maka mestinya Kemenag juga tidak menambah panjang daftar tersebut, terlebih lagi aturan-aturan tersebut ditujukan bagi lembaga pembelajaran Al-Qur’an untuk anak-anak, yang anehnya mulai diberlakukan di bulan Ramadhan, bulan diturunkannya Al-Qur’an,” sambungnya.

Hidayat yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menegaskan, sejatinya perhatian dan apresiasi Pemerintah terhadap para pembelajar dan penghafal Al-Qur’an sudah semakin meningkat. Misalnya dengan semakin populernya beasiswa bagi para penghafal Al-Qur’an, dan bahwa mereka dapat diterima melanjutkan Kuliah di berbagai Jurusan di berbagai PTN.

Maka mestinya untuk PAUDQU dan RTQ makin dibantu dan dipermudah, karena mereka bisa berperan besar hadirkan pondasi dalam hal membangun kecintaan dan pembiasaan anak-anak terhadap nilai-nilai kebaikan, kehidupan yang berkualitas, sehat, moderat, inklusif dan berkah yang semuanya diajarkan dalam Al-Qur’an, dan dalam waktu bersamaan secara konstitusional justru menjalankan amanat Pasal 31 UUD NRI 1945 yakni pendidikan yang meningkatkan keimanan ketakwaan serta akhlak mulia.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button