NASIONAL

ICW: Jokowi Harus Segera Pecat Andi Taufan

Jakarta (SI Online) – Lembaga anti korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo mencopot Andi Taufan Garuda Putra sebagai Staf Khusus.

“Presiden Jokowi harus segera memecat Staf Khusus yang telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya sebagai staf khusus untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang bersangkutan,” kata Peneliti ICW Wana Alamsyah melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Selasa 14 April 2020.

ICW menilai langkah Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra bermasalah.

BACA JUGA: Offside, Stafsus Presiden Buat Surat Berkop Setkab untuk Camat Seluruh Indonesia

“Pertama, tindakan Andi Taufan mengarah pada konflik kepentingan. Sebagai pejabat publik, ia tak berpegang pada prinsip etika publik,” ungkap Wana.

Menurut Wana, pejabat publik diharuskan untuk memiliki etika publik, di mana kesadaran dalam mengambil keputusan atau kebijakan tertentu, harus didasarkan pada nilai-nilai luhur dan kepentingan publik. Nilai-nilai luhur tersebut di antaranya kejujuran, integritas, dan menghindari munculnya konflik kepentingan dalam memberikan pelayanan publik dan menghasilkan kebijakan publik.

“Konflik kepentingan merupakan salah satu pintu masuk korupsi oleh sebab itu pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik. Konflik kepentingan mesti dipahami secara luas, yakni tidak mendapat keuntungan material semata, akan tetapi segala hal yang mengarah pada kepentingan diri, keluarga, perusahaan pribadi, partai politik, dan lain-lain,” tutur Wana.

Kedua, menurut Wana, langkah yang Andi Taufan Garuda Putra lakukan mengabaikan keberadaan sejumlah instansi, termasuk di antaranya Kementerian Dalam Negeri.

“Tugas untuk melakukan korespondensi kepada seluruh camat yang berada di bawah Kepala Daerah merupakan tanggung jawab instansi Kementerian Dalam Negeri seperti pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri yang antara lain mengatur pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum,” ucap Wana.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button