INTERNASIONAL

Indonesia Tolak UU Negara Yahudi

Jakarta (SI Online) – Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menegaskan bahwa Indonesia menolak Undang-Undang Negara Yahudi yang disahkan oleh Parlemen Israel beberapa hari lalu.

Menurut Jusuf Kalla, UU ini hampir sama dengan sistem pemisahan ras yang pernah diterapkan di Afrika Selatan atau apartheid. Selain itu, UU tersebut juga bertentangan dengan pendirian negara Israel sendiri.

“Karena di sana secara berdampingan ada 20 persen orang Arab asli yang menduduki daerah tersebut. [Adanya] UU itu jadi lebih diskriminatif, tentu Indonesia dalam posisi sangat menolak,” ujar Jusuf Kalla.

Meski UU ini merupakan urusan dalam negeri Israel. Namun, dia meminta negara tersebut untuk mengevaluasi kembali.

“Solidaritas kita kepada bangsa Palestina tentu tetap,” tambah dia.

Kalla pun mengaku akan membahas mengenai isu tersebut dalam Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerja sama Islam (OKI) pada tahun depan.

“Ya, itu di Gambia ada summit tahun depan, oleh karena itu Wakil Presiden [Gambia] datang ke sini menyampaikan proses, Indonesia diharap membantu pertemuan itu,” jelas dia.

Sebelumnya, UU Israel yang baru disetujui dan menyebut Israel sebagai “negara orang-orang Yahudi” memantik gelombang kecaman dan kemarahan di dalam dan luar Israel.

Disahkan oleh Knesset (parlemen Israel) pada pekan lalu, peraturan ini juga menyatakan adanya “Yerusalem bersatu” sebagai Ibu Kota Israel dan Ibrani sebagai bahasa resminya, menyingkirkan Bahasa Arab sebagai pilihan bahasa resmi saat proses pengesahan “status spesial” ini.

sumber: andolu

Artikel Terkait

Back to top button