NASIONAL

Inilah Rincian Biaya Haji 2020 per Embarkasi

Jakarta (SI Online) – Pemerintah Indonesia menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020 per embarkasi. Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden tentang BPIH tertanggal 12 Maret 2020.

Sebelumnya, pada 30 Januari 2020, Kementerian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati besaran biaya haji.

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan diumumkan kemudian menunggu terbitnya Keputusan Menteri.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh dalam keterangan resminya mengatakan, setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) oleh jamaah calon haji.

“Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” terangnya, Jumat (13/3).

Ia menerangkan, BPIH dapat disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Setoran dapat dilakukan tunai atau nonteller.

Untuk nama-nama yang berhak melunasi BPIH telah dirilis oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

Sementara untuk calon jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Belakangan pemerintah mulai membedakan isitilah BPIH dan Bipih.

BPIH adalah istilah biaya nyata keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji baik direct cost dan indirect cost.

Sementara Bipih adalah biaya yang dibayarkan jamaah calon haji reguler tanpa indirect cost karena biaya tidak langsung itu dibayar pemerintah melalui subsidi dan dana optimalisasi setoran jamaah calon haji.

Hal itu berbeda dengan Bipih petugas haji daerah yang umumnya tidak mendapatkan pemotongan biaya indirect cost karena dibayar langsung oleh otoritas pemerintah daerah terkait.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp31.454.602;
  2. Embarkasi Medan Rp32.172.602;
  3. Embarkasi Batam Rp33.083.602;
  4. Embarkasi Padang Rp33.172.602;
  5. Embarkasi Palembang Rp33.073.602;
  6. Embarkasi Jakarta Rp34.772.602;
  7. Embarkasi Kertajati Rp36.113.002;
  8. Embarkasi Solo Rp35.972.602;
  9. Embarkasi Surabaya Rp37.577.602;
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602;
  11. Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602;
  12. Embarkasi Lombok Rp37.332.602; dan
  13. Embarkasi Makassar Rp38.352.602.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp65.393.168;
  2. Embarkasi Medan Rp66.111.168;
  3. Embarkasi Batam Rp67.022.168;
  4. Embarkasi Padang Rp67.111.168;
  5. Embarkasi Palembang Rp67.012.168;
  6. Embarkasi Jakarta Rp68.711.168;
  7. Embarkasi Kertajati Rp70.051.568;
  8. Embarkasi Solo Rp69.911.168;
  9. Embarkasi Surabaya Rp71.516.168;
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp70.866.168;
  11. Embarkasi Balikpapan Rp70.991.168;
  12. Embarkasi Lombok Rp71.271.168; dan
  13. Embarkasi Makassar Rp72.291.168.

sumber: kemenag.go.id/rmol

Artikel Terkait

Back to top button