SUARA PEMBACA

Investasi Asing Dibuka Lebar, Pemerintah Kian Liberal

Pemerintah mengizinkan asing untuk berkuasa di 54 sektor usaha. Izin tersebut mereka lakukan dengan mengeluarkan 54 bidang usaha tersebut dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Izin tersebut mereka berikan sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI yang baru saja dikeluarkan Jumat (16/11) ini. Dengan izin tersebut nantinya aliran modal asing di 54 sektor usaha tersebut terbuka 100 persen.

Berdasarkan data Kementrian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, sektor usaha tersebut antara lain; industri percetakan kain, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, warung internet (warnet), jasa pemboran migas di laut, industri rokok kretek dan putih, hingga gedung pertunjukan seni. Selain sektor tersebut, sektor yang akan dibuka antara lain; warung internet, industri kayu lapis, industri pariwisata alam, jasa surve panas bumi, jasa pemboran migas di laut, industri bubur kertas dan kayu dan sistem komunikasi data. Staf khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan 54 sektor ini dikeluarkan dari DNI karena dianggap memiliki potensi investasi yang baik bila kepemilikan modal asing bisa 100 persen. Kebebasan diambil sebagai langkah untuk meningkatkan aliran modal asing atau investasi ke dalam negeri (ccnindonesia.com, 16/11/18).

Sesungguhnya kebijakan pemerintah membuka penanaman modal asing merupakan bagian tak terpisahkan dari konspirasi Barat untuk menguras kekayaan kaum muslimin, dan ini termasuk cara keji untuk merampas kekayaan kaum muslimin. Penanaman modal asing merupakan cara lama Barat yang dimulai dengan nota kesepakatan umum untuk tarif dan perdagangan dan propaganda liberalisasi perdagangan internasional. Ini merupakan cara Barat untuk membuka pasar-pasar internasional bagi perusahaan-perusahaan multinasionalnya dan untuk mendominasi kekayaan dunia. Sehingga adanya kebijakan tersebut menampakkan besarnya keberpihakan pemerintah terhadap asing dengan mengutamakan kepentingan mereka di negeri muslim.

Kebijakan pemerintah membuka lebar keran penanaman modal asing tampak semakin liberal dengan memberikan jaminan dan kemudahan bagi investor asing untuk menguasai 54 sektor usaha 100 persen. Menjadikan negara kafir mencengkram kekayaan negeri kaum muslimin dan membiarkan orang-orang kafir mendominasi kaum muslimin. Padahal semua perkara yang dapat menyebabkan cengkraman dominasi kafir terhadap kaum muslimin haram secara syari, berdasarkan firman Allah Swt; “… dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir (untuk mengalahkan) orang-orang yang beriman.” (TQS. An-Nisaa’ [4] : 141)

Kondisi ini terjadi akibat kaum muslimin masih menerapkan sistem ekonomi Kapitalis di negeri mereka. Sangat berbeda dengan sistem Islam yang telah menetapkan dengan tegas bahwa pemerintah berfungsi sebagai pelayan (raain) dan juga pelindung (junnah) sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Imam (Khalifah) raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR. Muslim dan Ahmad). Dan dalam hadits lainnya Rasulullah bersabda: “Imam itu laksana perisai tempat orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung kepadanya …” (HR Muslim). Sehingga pemerintah berkewajiban melindungi sektor-sektor strategis dari cengkraman dan dominasi asing sebagaimana yang telah diatur oleh syariah.

Dalam sistem Islam pengelolahan sumber daya alam tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing tapi harus dikelolah sepenuhnya oleh negara, dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk. Dari Ibnu Abbas ra.a berkata sesungguhnya Nabi saw bersabda; “Orang muslim berserikat dalam tiga hal yaitu; air, rumput (pohon), api (bahan bakar), dan harganya haram. Abu Said berkata: maksudnya: air yang mengalir.” (HR. Ibnu Majah).

Sehingga kebijakan penanaman modal asing sebagai alat bagi Barat untuk mencengkram dan mendominasi kaum muslimin tidak akan terjadi apabila kaum muslimin menerapkan sistem Islam yaitu Khilafah dari Allah Swt dan dengan tegas mencampakkan sistem Kapitalis Liberal buatan Barat. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Mutia Kanza
Ibu Rumah Tangga, Tinggal di Sidoarjo, Jatim.

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button