SUARA PEMBACA

Jaminan Kesejahteraan dalam Islam

Setelah kisruh pengelolaan BPJS kesehatan, kini pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengeruk harta rakyat. Berdalih jaminan kesejahteraan pekerja, pemerintah mendorong petani untuk ikut serta dalam program asuransi tersebut.

Sebagaimana dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta memastikan para petani di wilayahnya akan diikutsertakan dalam program asuransi ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Agus Rachlan Suherlan, Senin (10/9) mengatakan, “Kita akan mendaftarkan 23 ribu petani dikepesertaan BPJS-TK. Mereka akan mendapat asuransi kesehatan, jaminan hari tua serta kematian.”

Tak hanya petani, BPJS-TK pun menyasar siswa magang. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika Dedi Mulyadi di Timika, Rabu (5/9), mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika dan Dinas Pendidikan Provinsi Papua sebagai pengawas dari SMA dan SMK di kabupaten untuk mengimbau bahkan mewajibkan semua sekolah yang melakukan pemagangan (PKL) dipastikan siswanya mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. (republika.co.id)

Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 2016, bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerja magang maupun siswa kerja praktek dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun pembiayaan premi iuran dibebankan kepada perusahaan tempat siswa magang, kenyataannya banyak perusahaan yang tidak mampu. Pada akhirnya, pembiayaan dibebankan pada siswa. Sekolahpun dituntut bisa memberikan pemahaman kepada orangtua jika anaknya ikut praktik magang, maka sebelumnya sudah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menambah Beban Rakyat

Di tengah kehidupan yang serba sulit, rakyat terus dibebani kewajiban-kewajiban yang seharusnya menjadi haknya. Jaminan kesehatan, dan kesejahteraan itu adalah hak rakyat. Seharusnya, negara memberikan jaminan itu secara cuma-cuma. Bukan dibebankan kepada rakyat.

Premi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk petani, buruh tani, dan siswa magang memang terbilang rendah, hanya Rp16.800/jiwa/bulan. Namun, jika melihat kebutuhan-kebutuhan lain, seperti kebutuhan belanja dapur, biaya pendidikan, biaya kesehatan dan yang lainnya, maka tambahan biaya tersebut menjadi tambahan beban bagi rakyat. Bayangkan, jika dalam satu keluarga ada empat orang saja, misal orangtuanya petani dan ke-dua anaknya sekolah di SMK, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk BPJS-TK sebesar RP67.200/bulan. Itu hanya untuk BPJS-TK saja. Belum untuk BPJS kesehatan dan kebutuhan lainnya. Sementara penghasilan petani dan buruh tani tidak menentu. Tentu ini sangat membebani.

Kesejahteraan adalah Hak Rakyat

Setiap manusia tentu mendambakan kehidupan yang sejahtera. Kebutuhan hidup terpenuhi, mendapat pendidikan yang berkualitas, pelayanan kesehatan yang baik, bahkan mendapat jaminan di hari tua. Tak satupun manusia yang ingin hidup dalam kemiskinan dan kesengsaraan.

Sayangnya, kesejahteraan saat ini seolah menjadi barang langka. Hanya bisa dirasakan oleh masyarakat tertentu. Kaya, sejahtera. Miskin, menderita. Begitulah aturannya. Seolah tak bisa diubah.

Kapitalisme memandang masyarakat sebagai kumpulan individu-individu semata. Maka, kesejahteraanpun merupakan urusan individu. Rakyat harus memperjuangkan sendiri kesejahteraanya. Sementara, negara memposisikan diri sebatas regulator saja. Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Begitulah prinsip kesejahteraan dalam kapitalisme.

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang kesejahteraan adalah hak rakyat. Negara berperan sebagai pengatur agar kekayaan terdistribusi secara merata, hingga kesejahteraan rakyat dapat terwujud secara merata pula.

Dalam sistem ketenagakerjaan, negara menjamin perusahaan-perusahaan harus mengikuti aturan Islam. Diantaranya adalah, adanya akad kepegawaian/ketenagakerjaan yang jelas mencakup hak dan kewajiban pegawai, dan pembayaran sesuai kerja yang dilakukan secara wajar, membayar upah sebelum keringat kering, dan semua berjalan antaradhin (dengan saling ridha tanpa kedzaliman).

Dalam hal usaha, pemerintah mendorong berkembangnya sektor riil seperti perdagangan, pertanian, industri dan jasa. Pemerintah juga harus bertindak adil kepada rakyat. Tidak boleh memberikan hak-hak istimewa (monopoli) dalam bentuk apapun (monopoli bahan baku, produksi, pasar) kepada pihak tertentu. Seluruh warga negara memiliki hak yang sama. Pemberian hak istimewa kepada seseorang berarti telah mendzalimi pihak yang lain.

Sementara, bagi masyarakat yang memang benar-benar miskin atau tidak memiliki kemampuan bekerja, maka Islam mewajibkan para karib kerabat (ahli waris) yang mampu untuk menafkahinya, di samping mendorong orang-orang disekitarnya (tetangga) untuk memberikan zakat atau infaq. Apabila tidak ada ahli waris yang mampu menafkahi, maka kewajiban pemenuhan kebutuhan pokok dibebankan pada negara.

Begitulah Islam menjamin kesejahteraan rakyat. Dengan pengaturan demikian, maka tidak perlu lagi memikirkan biaya asuransi keselamatan kerja atau jaminan hari tua. Karena semua telah dijamin dan diatur oleh negara.[]

Wity
(Revowriter Purwakarta)

Artikel Terkait

Back to top button