OPINI

Jangan Sampai Kantor Gubernur Jabar Digeledah KPK

Di depan acara Pembukaan Mukerwil PWNU Jabar di Ponpes Al Muhajirin 2 Kabupaten Purwakarta Ridwan Kamil menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat telah menggelontorkan dana sebesar Rp1 Triliun rupiah untuk keperluan dakwah Nahdhatul Ulama (NU).

Alih-alih gembira dengan “perhatian” Gubernur berupa penggelontoran dana tersebut, justru PWNU Jabar meminta klarifikasi Ridwan Kamil atas pernyataan yang dapat menggoncangkan internal NU.

Wakil Ketua PWNU Asep Syaripudin meminta agar Gubernur Jabar Ridwan Kamil membuka data dan menyampaikan kepada publik atas pernyataan besaran dana tersebut.

“Ridwan Kamil sudah merusak nama baik NU dan mempermalukan keluarga besar NU Jabar”, seru Asep Syaripudin. Ia meminta anggota DPRD Jabar untuk menanyakan masalah ini kepada Ridwan Kamil dalam dengar pendapat Dewan.

Menurut Ridwan Kamil, dana dakwah yang digelontorkan adalah 160 Miliar 80% nya untuk JQH dari NU. Program One Pesantren One Product (OPOP) sebesar 220 Miliar dan itu 70% adalah Pesantren NU. Hibah bertahap NU dan elemen-elemennya pada tahun 2019 sebesar 231 Miliar, tahun 2020 109 Miliar, tahun 2021 83 Miliar, dan tahun 2022 sebesar 253 Miliar.

Ridwan Kamil menegaskan selama menjabat sebagai Gubernur ia telah menggelontorkan dana APBD untuk NU sebesar 1 Triliun. PWNU khawatir pernyataan ini dapat menimbulkan persoalan internal dan eksternal. Karenanya perlu adanya langkah transparansi Ridwan Kamil untuk selanjutnya.

Jika pun kelak Pemprov Jabar membuka data kepada publik tentang alokasi APBD maka itu adalah pengejawantahan dari asas keterbukaan Informasi sebagaimana diatur dalam UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan atas dasar itu, maka tuntutan PWNU kepada Ridwan Kamil bukanlah hal yang mengada-ada.

Saat ini kita terkejut atas berita bahwa Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa digeledah KPK. Begitu juga dengan Kantor Wagub Emil Dardak dan Sekda Adhy Karyono. Kasusnya berkaitan dengan suap atas alokasi dana hibah kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS), Staf Ahli Wakil Ketua DPRD Rusdi (RS), Kades Jelgung Abdul Hamid (AH) serta Korlap Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sebelum proses memanas yang memancing KPK turun tangan, maka sebaiknya Gubernur Jabar mengambil inisiatif dengan langsung menjelaskan masalah dana hibah ke masyarakat tersebut baik alokasi kepada ormas keagamaan, kebudayaan maupun ormas lainnya.

Jelaskan siapa yang menentukan lalu apa parameter serta bagaimana mekanisme dan pola proporsinya. Laporan atau temuan BPK dapat dijadikan sandaran.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button