NASIONAL

Kasus Chat di SP3, PA 212: Nama Baik Habib Rizieq Harus Dipulihkan

Jakarta (SI Online) – DPP Persaudaraan Alumni 212 mengungkapkan informasi bahwa Polri telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus chat fitnah Habib Rizieq Shihab.

“Pada hari ini, Jum’at, 15 Juni 2018 / 1 Syawal 1439 H Polri telah menerbitkan SP3, surat tersebut telah diterima oleh Alhabib Muhammad Rizieq Syihab melalui pengacaranya,” ujar Ketua Media Center DPP Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin lewat pesan singkat, Jumat (15/6).

Dia juga menyampaikan pandangan resmi DPP Persaudaraan Alumni 212 ( PA 212 ) tentang SP3 tersebut. Pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua Umum PA 212 Ustaz Slamet Maarif dan Sekretaris Umum Ustaz Bernard Abdul Jabbar.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian RI yang telah menjujung tinggi nilai keadilan dalam penegakan hukum sehingga kasus chat yang tidak terbukti secara hukum dan tidak ditemukan pelapor dan penyebarnya dihentikan ( SP3 ),” tulis penyataan itu.

Untuk itu, PA 212 menghimbau kepada umat Islam terutama alumni 212 untuk bersyukur kepada Allah SWT atas anugrah istimewa di hari penuh kemenangan ini.

“Teruslah berdoa semoga kemenangan-kemenangan berikutnya bisa diraih oleh umat Islam,” kata pernyataan itu.

Lebih lanjut, PA 212 menyerukan pihak-pihak yang selama ini telah melakukan fitnah keji kepada Habib Rizieq untuk segera bertobat dan minta ampun kepada Allah, serta berinisiatif memulihkan nama baik Alhabib Muhammad Rizieq Syihab kepada publik.

“Kami juga mengharapkan kepada pihak Kepolisian untuk bisa segera mengeluarkan SP3 untuk para ulama dan tokoh serta aktivis 212 yang tersandera kasus tanpa ada bukti dan terindikasi upaya kriminalisasi ulama dan tokoh serta aktivis,” jelasnya.

red: adhila/dbs

Artikel Terkait

Back to top button