LAPORAN KHUSUS

Kenaikan UMP DKI 2022 Ditolak tapi Senang Gaji dan Tunjangan DPRD Naik, PDIP Serius Bela Wong Cilik?

Jakarta (SI Online) – “Partai wong cilik” dan “bela wong cilik” selama ini seolah menjadi tagline PDI Perjuangan. Tetapi, apakah faktanya seperti itu?

Lihatlah para anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta. Pada akhir 2021 lalu, mereka secara serentak menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan. Padahal kenaikan itu untuk “wong cilik”, yakni para buruh. Sebaliknya, mereka terkesan membela kepentingan para pengusaha alias pemilik modal.

Penentangan mereka sangatlah keras. Bahkan sampai menyebut Gubernur Anies menyebabkan kegaduhan. Padahal Anies sedang melakukan tugasnya untuk menyejahterakan rakyat dengan prinsip keadilan sosial.

Anies menaikkan UMP DKI 2022 sebesar 225 ribu atau 5,1 persen dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.641.854. Anies merevisi keputusan UMP sebelumnya yang mengacu Undang-Undang Cipta Kerja yang hanya naik Rp37.749 atau 0,85 persen.

Menurut Anies, kenaikan yang hanya 0,85 persen itu sangatlah jauh dari kata layak. Sehingga, ia mengirim surat ke Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk meninjau formula penghitungan UMP yang baru. Dia merasa ada ketidakadilan dalam penetapan UMP DKI 2022.

“Kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” demikian keterangan Anies melalui surat kepada Menaker yang salinannya diterima wartawan di Jakarta, Senin (29/11).

Aneh tapi nyata. Keputusan malah dikecam Fraksi PDIP DPRD DKI. Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono, keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menaikkan UMP dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen harus memiliki dasar yang kuat. Dia mengingatkan, Pemprov DKI jangan membuat perubahan sepihak.

“Saya kemarin itu telepon Dinas Tenaga Kerja (Andri Yansyah), malah akan ada revisi lagi. Jadi tidak ada kepastian hukum. Jadi saya pikir Anies ini mau menciptakan kegaduhan terhadap rakyatnya,” kata Gembong di Jakarta, Selasa (21/12).

Gembong menuduh, langkah Anies menaikkan UMP sepihak berpotensi menciptakan suasana tidak kondusif antara pengusaha dan buruh.

Dia malah menyarankan agar mereka yang kecewa, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk datang langsung ke PTUN menggugat keputusan Anies.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button