NASIONAL

Kiai Didin: Komunis Itu Berbahaya, Tidak Boleh Ada di Indonesia

Bogor (SI Online) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MSc menegaskan bahwa komunis seharusnya tidak boleh ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Komunis itu atheis, anti Tuhan, dan kalau anti Tuhan tidak beragama harusnya di Indonesia tidak boleh ada. Komunis tidak boleh ada karena bertentangan dengan Pancasila sila yang pertama Ketuhanan yang Maha Esa,” jelas Kiai Didin dalam kajian di Masjid Al Hijri II, Kota Bogor, Ahad (2/9/2022).

Ia menambahkan bahwa kelompok komunis akan menghalalkan segala macam cara untuk mendapatkan tujuannya, bahkan dengan cara yang keji seperti membunuh dan lain sebagainya.

“Kalau membunuh bagi mereka itu biasa, tahun 48 ketika terjadi pemberontakan di Madiun banyak sekali yang dibunuh oleh PKI (Partai Komunis Indonesia). Tahun 65, saya ketika itu SMP suka ikut demo dalam KAPI (Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia), saat itu memang banyak yang dibunuh oleh PKI,” ungkap Kiai Didin.

Namun sayangnya, kata Kiai Didin, sekarang ini ada upaya untuk membalikkan sejarah. “Seolah mereka itu korban padahal mereka pelaku kejahatan,” ujarnya.

Ketua Umum Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) itu mengatakan, generasi saat ini harus tahu sejarah pemberontakan PKI. “Anak-anak kita mungkin belum tahu akan kejahatan komunis, mereka membahayakan bisa menghalalkan segala macam cara untuk sampai pada tujuannya. Apapun akan mereka lakukan, seperti memfitnah, membunuh untuk mencapai keinginannya,” tutur Kiai Didin.

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada pemerintah juga kepada DPR MPR untuk mempertahankan regulasi pelarangan kelompok komunis di Indonesia.

Regulasi yang dimaksud adalah TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang isinya tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

“Kita mengharapkan MPR DPR mempertahankan TAP MPRS itu supaya tetap diberlakukan, komunis itu tidak boleh ada di negara kita karena akan menghancurkan falsafah negara dan akan menghancurkan kebaikan-kebaikan yang sudah dibangun oleh para pendahulu kita,” tandas Kiai Didin.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button