#Lawan IslamofobiaNASIONAL

KISDI Desak Dibuatnya UU Anti Penistaan Agama

Jakarta (SI Online) – Ketua Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI) HM Mursalin hadir dalam Aksi Bela Qur’an di depan kantor kedutaan besar Swedia, Jl Dr Ide Anak Agung, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

KISDI mengecam dan mengutuk keras adanya aksi provokatif yaitu penyobekan dan pembakaran Al-Qur’an di Swedia, Belanda dan Denmark.

“Aksi pembakaran tersebut merupakan tindakan rasis yang melukai umat Islam di seluruh dunia, apalagi ini dilakukan dengan penjagaan dan legalisasi dari pihak berwenang. Aksi pembakaran Al-Qur’an merupakan tindakan ekstrim, intoleran, radikal dan bentuk nyata dari Islamofobia,” ujar Mursalin di sela-sela aksi tersebut.

Baca juga: Aksi Bela Qur’an, Umat Islam Jakarta Geruduk Kedubes Swedia

KISDI meminta pemerintah Indonesia untuk bisa memberikan tindakan yang lebih konkret dengan memanggil Duta Besar Swedia, Belanda dan Denmark di Indonesia dan memberikan teguran keras.

“Bahkan jika diperlukan agar dubes tersebut diusir dari Indonesia agar menjadi pelajaran sehingga kejadian ini tidak terulang di kemudian hari,” jelasnya.

KISDI juga menyayangkan, sikap anti Islam tersebut muncul setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi menetapkan tentang Anti Islamofobia. “Karena itu, kami mendesak PBB agar komitmen dengan ketetapannya dan segera memberi sanksi tegas kepada pelaku penista agama dan negara yang melindunginya,” Mursalin.

Selain itu, KISDI juga menyikapi tentang tindakan penistaan agama yang masih terjadi di Indonesia. Berulangnya kegiatan-kegiatan yang menghina atau melecehkan agama dan simbol agama menunjukan bahwa aturan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) makin diperlukan.

“Oleh karena itu, KISDI mendesak agar Pemerintah dan DPR membuat undang-undang anti penistaan agama,” tegas Mursalin.

Baca juga: Geruduk Kedubes Swedia, Ini Tuntutan Umat Islam Indonesia

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button