DAERAH

Kronologi Kasus GKI Yasmin Versi Pemerintah Kota Bogor

Bogor (SI Online) – Kasus pelanggaran hukum Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin akhirnya selesai. Pemkot Bogor pada akhirnya merelokasi pembangunan gereja tersebut ke Cilendek Barat.

Sebelumnya, keberadaan GKI Yasmin di Curug Mekar (Yasmin), Bogor Barat, ditolak warga karena adanya pelanggaran hukum dalam proses pembangunannya. Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah adanya pidana pemalsuan persetujuan warga.

Baca juga:

Kasus GKI Yasmin ini telah berlangsung sejak 2011 lalu alias satu dasawarsa jika dihitung sejak pencabutan IMB pada 2011. IMB GKI Yasmin sendiri untuk pertama kali terbit pada 2006, jauh sebelum pembangunan itu dipersoalkan. Sedangkan pengadaan tanahnya dimulai sejak 2001. Secara keseluruhan berarti sudah dua dasawarsa.

Berikut kronologi kasus GKI Yasmin versi Pemkot Bogor:

19 Juli 2006: Terbit IMB
Pemerintah Kota Bogor menerbitkan IMB Nomor: 645.8-372/2006 tanggal 19 Juli 2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan yang terletak di jalan K.H Abdullah Bin Nuh nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

11 Maret 2011: Pencabutan IMB
Terbit Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan K.H Abdullah bin Nuh nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.

Hal ini didasari atas kondisi munculnya penolakan sebagian warga, adanya kasus pidana pemalsuan persetujuan warga dan menindaklanjuti hasil rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Kota Bogor pada tanggal 24 Januari 2011.

Kebijakan Pencabutan IMB Gereja disertai dengan tanggung jawab Pemerintah Kota Bogor, seperti mengembalikan semua biaya perizinan, membeli tanah dan bangunan GKI Pengadilan Bogor di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat atau mengganti (ruislag) tanah dan bangunan GKI Pengadilan Bogor tersebut dengan tanah dan bangunan di lokasi lain milik Pemerintah Kota Bogor. Serta memfasilitasi lokasi baru sebagai alternatif pengganti GKI pengadilan Bogor.

Dalam menjamin jemaat GKI untuk melaksanakan ibadah, Pemerintah Kota Bogor menyediakan Gedung Harmoni (aula Yasmin) yang terletak 100 (seratus) meter dari lokasi awal.

5 Juli 2012: Menawarkan Rencana Relokasi
Pemerintah Kota Bogor menawarkan rencana relokasi kepada Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia (BPMS GKI) berdasarkan surat Nomor 452.1/1845-Huk perihal Tawaran Rencana Relokasi GKI Taman Yasmin. Adapun lokasi rencana relokasi saat itu di Jalan Semeru Nomor 33 Kota Bogor.

20 Agustus 2013: Pertemuan dengan Majelis Jemaat GKI
Pemerintah Kota Bogor mengundang Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor untuk membahas penyelesaian Gereja Kristen Indonesia (GKI). Majelis Jemaat GKI menyatakan tidak mengakui lagi adanya bakal pos GKI Taman Yasmin dan permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Badan Pekerja Majelis Sinode GKI.

1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button