NASIONAL

Kutuk Pernyataan Peneliti BRIN, Maneger Nasution: Pelaku Harus Diseret ke Pengadilan

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammasiyah Maneger Nasution mengutuk pernyataan oknum peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

“Pernyataan itu tidak pantas keluar dari seorang terpelajar seperti peneliti. Pernyataan itu barbar, akal pendek, defisit moral dan melampaui keadaban sebagai seorang peneliti. Kalau benar ia sebagai seorang peneliti, tentu ia tahu dan sadar akan falsafah bangsa, konstitusi bangsa, dan sejarah bangsanya sendiri,” ujar Maneger dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (25/4/2023).

Kata Meneger, Andi telah mendeklarasikan pembunuhan terhadap warga negara yang bergabung bergabung dalam persyarikatan Muhammadiyah karena meyakini dan mengamalkan keyakinan keagamaanya khususnya terkait Idulfitri 1444 Hijriah.

“Dalam konteks konstitusi, adalah hak konstitusional warga negara untuk meyakini dan mengamalkan agamanya. Dan, negara harus hadir menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya,” jelas Mantan Komisioner Komnas HAM itu.

Sebagai Peneliti, lanjut Maneger, tutur Andi tersebut nyata-nyata ahistoris dan melawan sunnatullah. Dan, mengingkari sejarah bangsanya sendiri sebagai bangsa yang multikuktur.

“Ujarannya tersebut diduga kuat adalah pelanggaran terhadap Pancasila, konstitusi, UU dan HAM, sekaligus pengingkaran terhadap sejarah bangsanya sendiri, Indonesia sebagai bangsa multikuktur,” ungkapnya.

Sehubungan dengan pernyataan peneliti BRIN itu, Maneger mengimbau publik, khususnya warga Muhammadiyah untuk tidak terprovokasi atas ujaran barbar, melawan sunnatullah dan ahistoris tersebut.

“Hindari main hakim sendiri. Mari sikapi dengan keanggunan akhlak. Hadirkan keyakinan bahwa aparat penegak hukum akan segera hadir memprosesnya secara proporsional dan profesional serta berkeadilan,” tukasnya.

Menurutnya, peneliti tersebut harus segera minta maaf kepada publik dan dunia kemanusiaan atas tuturnya yang barbar, ahistoris serta tidak berprikemanusiaan tersebut. Dan, berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama di masa mendatang.

“Aparat Penegak Hukum untuk segera hadir memproses tindakan tidak berprikemanusiaan itu secara profesional dan berkeadilan. Pelakunya harus diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk memberi efek jera agar hal yang sama tidak terulang di masa mendatang,” tegas Maneger.

Selain itu, kata dia, BRIN agar memproses yang bersangkutan dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku demi mengembalikan nama baik profesi peneliti dan lembaga BRIN.

Seperti diketahui, pernyataan Andi yang beredar di media sosial telah membuat kegaduhan. Ia mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,“ tulis Andi yang pernyataannya sudah tersebar luas di berbagai media massa.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button