FILANTROPI

Laznas Dewan Da’wah dalam Proses Raih Dua Sertifikasi ISO

Jakarta (SI Online) – Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Dewan Da’wah saat ini dalam proses untuk memperoleh dua sertifikasi ISO, yakni ISO 9001: 2015 dan ISO 37001: 2016.

Sertifikasi ISO 9001:2015 merupakan sebuah standar internasional terkait Sistem Manajemen Mutu (SMM). Sedangkan ISO 37001:2016 merupakan sebuah standar yang berfokus pada Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Untuk itu, persiapan yang dilakukan oleh LAZNAS Dewan Da’wah dimulai dengan mengikuti Forum Group Discussion (FGD) sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kementrian Agama di Wisma Kementerian Agama, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (08/05) lalu.

Bukan hanya itu, pada Rabu-Kamis, 10 – 11 Mei 2023 lalu, Laznas Dewan Da’wah juga mengadakan Training Awareness & Implementation ISO 9001:2015 dan Training Audit Internal 9001:2015 berdasarkan panduan Audit ISO 19011:2018 yang diadakan di Kantor Pusat Laznas Dewan Da’wah.

Melalui persiapan-persiapan tersebut, Laznas Dewan Da’wah berkomitmen untuk mendapatkan Sertifikasi ISO 9001:2015 pada akhir tahun 2023 nanti.

Sedangkan ISO 37001:2016 akan didapat pada tahun berikutnya. Sementara ini telah dipersiapkan infrastruktur berupa Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), SOP dan Panduan Gratifikasi di Laznas Dewan Da’wah.

Direktur Eksekutif Laznas Dewan Da’wah, Tjaturadi Walujo, mengatakan lembaganya telah mempersiapkan diri untuk meraih sertifikasi ISO 9001:2015 sebagai bagian dari upaya mereka untuk mempromosikan tata kelola yang baik dan integritas organisasi. Menurutnya, sertifikasi ini akan menjadi bukti bahwa Laznas Dewan Dakwah memiliki sistem manajemen mutu yang efektif dan terintegrasi.

“Dengan meraih sertifikasi ini, kami berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas Laznas Dewan Dakwah dalam menjalankan amanah yang telah dipercayakan kepada kami,” ujar Direktur Eksekutif Dewan Dakwah,

Diharapkan, dengan meraih sertifikasi ISO 9001:2015, Laznas Dewan Da’wah dapat memperkuat reputasi organisasi dan menjadi contoh bagi lembaga lain dalam upaya meningkatkan mutu organisasi, tata kelola yang baik dan memerangi tindakan gratifikasi, penyuapan maupun korupsi yang ada di lingkungan lembaga.[]

Artikel Terkait

Back to top button