DAERAH

LBH Keadilan Rakyat Dukung Perda Anti LGBT

Bogor (SI Online) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Rakyat (LBH KR) Iwan Sumiarsa, SH menilai sikap Wali Kota Bogor Bima Arya sudah tepat dalam merespon YLBHI dan sejumlah organisasi yang menolak peraturan daerah (raperda) anti LGBT (lesbian gay biseks dan transgender).

“Apa yang disampaikan oleh Bima Arya sudah tepat, karena Perda Anti-LGBT ini merujuk pada semboyan yang ada di Kota Bogor yaitu “Tegar Beriman”,” kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2023).

Pihaknya mendukung penuh Pemerintah dan DPRD Kota Bogor yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Menurut Iwan, jika Pemerintah tidak membuat Perda ini maka LGBT ini akan semakin meluas seiring berjalannya waktu.

“Secara psikologis kelompok LGBT pasti akan merasa senang dan kami khawatir jika Perda ini tidak ada maka dapat merusak tatanan sosial dan ketertiban di masyarakat, karena pada dasarnya masyarakat di Kota Bogor ini adalah masyarakat yang mengikuti ajaran agama dan tidak ada agama manapun yang mengakui adanya kelompok LGBT,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Iwan, Pemerintah Kota Bogor sudah tepat dalam membuat Perda P4S untuk mengatasi bahaya LGBT.

“Karena di Kota Bogor adalah masyarakat yang taat mengikuti ajaran agama, jika tidak ada Perda ini maka yang dikhawatirkan dapat merusak budaya dan tatanan sosial dalam masyarakat Kota Bogor,” tandasnya.

Baca juga: LBH Keadilan Rakyat: Perda P4S Dibutuhkan untuk Lindungi Warga

Seperti diketahui, YLBHI dan 23 organisasi masyarakat lain menolak rancangan peraturan daerah (raperda) anti-lesbian gay biseksual transgender (LGBT) dan mendorong pemerintah daerah mencabut perda-perda semacam itu. Apa kata Wali Kota Bogor Bima Arya?

“Perda ini, semua perda itu sudah melalui proses kajian dari provinsi. Semua perda. Artinya, apabila ada hal-hal yang dirasakan bertentangan dengan konstitusi, maka sangat memungkinkan untuk diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, itu terbuka saja,” kata Bima dikutip dari Detik.com, Selasa (31/1/2023).

Bima menegaskan, Pemkot Bogor tidak akan mencabut Perda P4S yang diprotes. “Karena pemerintah kota tentu tidak dalam posisi mencabut. Tapi, apabila ada hal yang dirasa bertentangan, kami dengan senang hati membuka kesempatan itu melalui proses MK,” jelasnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button