NASIONAL

LPSK: Ubedillah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Anak Jokowi ke KPK

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan bahwa posisi Ubedilah Badrun, pelapor Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Langkah Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK langsung mendapat perlawanan balik dari pendukung Jokowi. Ubedilah dilaporkan balik oleh Relawan Jokowi Mania ke Polda Metro Jaya.

Menurut Maneger, pelapor sejatinya tidak bisa dituntut secara hukum atas laporan yang ia berikan.

“LPSK mengingatkan bahwa posisi hukum Ubedilah sebagai Pelapor dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik. Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” jelas Maneger melalui keterangan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Rabu (19/1/2022).

Maneger menambahkan, jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban).

Mantan Komisioner Komnas HAM itu mengatakan, Ubedillah punya konstitusional untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK.

“Adalah hak konstitusional Ubedillah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan,” kata Maneger.

Menurutnya, permohonan itu penting. Sebab LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan, karena prinsip perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan. “Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi,” tandas Maneger.

Diketahui, Ubedilah Badrun adalah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang membuat laporan ke KPK tentang dugaan KKN dan pencucian uang oleh Gibran dan Kaesang. Dalam laporannya, Ubedilah menuduh usaha makanan dua anak Presiden Jokowi itu menerima dana dari pihak yang terafiliasi dengan perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.

Setelah melakukan pelaporan, Ubedilah Badrun dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Relawan Jokowi Mania Imanuel Ebenezer dengan tuduhan melakukan pelaporan palsu. Polda Metro Jaya memproses laporan itu dan akan memanggil Ubedilah untuk dimintai klarifikasi.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button