NASIONAL

Mahfud MD Balas Pernyataan Amien Rais Soal KM 50

Jakarta (SI Online) – Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi pernyataan Ketua Dewan Syuro Partai Ummat, Amien Rais terkait kasus KM 50.

Diketahui sebelumnya, Mahfud MD mencuit perihal kasus KM 50 yang kembali mencuat seiring dengan adanya kasus Ferdy Sambo.

“Mohon maaf, Pak Amien. Bahwa Pak Amien sendiri yang bilang “TNI/POLRI tidak terlibat Kasus KM 50”. Itu bukan kutipan sepotong, itu intinya,” tulis Mahfud MD di Twitternya Senin (29/8/2022) malam.

Lebih lanjut, Mahfud MD bahkan menyebutkan pernyataan Amien Rais sudah dimuat oleh berbagai media massa.

“Pak Amien mengatakan itu tangl 7 Juli 2021, saat Peluncuran Buku Putih yang dibuat oleh TP3. Itu dimuat oleh berbagai media massa dengan isi yang sama,” tambahnya.

“Di cuitan Twitter saya mengutip pernyataan Pak Amien bahwa dalam Kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI. TITIK,” tulis Mahfud MD.

“Adapun kalimat berikutnya bahwa kasus itu sudah dibawa ke pengadilan adalah pernyataan Kapolri di DPR tanggal 23/8/22 dan Kapolri mengatakan juga kalau ada novum bisa diperiksa lagi,” tutupnya.

Sebelumnya, Amien Rais menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut “Kasus KM 50 sudah clear alias sudah selesai”.

Melalui akun Instagram Amien Rais official, berjudul ‘KOREKSI UNTUK MAHFUD MD’, Pendiri Partai Ummat ini menekankan, kasus KM50 masih merupakan extra-judicial killing atau unlawful killing.

“Pembunuhan enam pengawal HRS karena dalam keyakinan kami berdasar urut-urutan peristiwa pembunuhan yang dilakukan aparat negara itu merupakan extra-judicial killing atau unlawful killing,” kata Amien Rais dalam pernyataannya, yang diunggah pada Senin (29/8/2022).

Karena itulah, dirinya bersama anggota TP3 lainnya mendatangi Presiden Joko Widodo di Istana, untuk menyerahkan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

Amien menekankan, agar kasus KM50 segera dibawa ke pengadilan, dibuka secara transparan dan ditahan segera para pelakunya.

baca juga: Koreksi untuk Mahfud MD dari Amien Rais Soal KM 50

red: adhila/dbs

Artikel Terkait

Back to top button