MASAIL FIQHIYAH

Memfoto dan Menggambar, Mana yang Haram?

Pak ustadz yg saya hormati, saya pernah baca hadits Nabim, sbb: “Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat nanti adalah pelukis.” Dan hadits lain sbb: “Malaikat tidak akan masuk rumah yang ada anjing dan gambar makhluk yang bernyawa di dalamnya.” Bagaimana kedudukan hadits ini apakah shahih atau apakah ada qarinah mengingat hampir belum pernah ustadz-ustadz membahas masalah ini. Begitupun di rumah saya banyak foto dan di tabloid Suara Islam juga banyak foto makhluk yang bernyawa. Mohon penjelasan. Syukron katsiera.

Abu Alam, Tasikmalaya

Jawaban:

Dua hadis tersebut adalah hadis shahih. Lafadz lengkapnya adalah sebagai berikut:

“Dari Abdullah; Rasulullah Saw bersabda; Sesungguhnya manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah para pelukis.” (H.R. Muslim)

“Dari Abu Thalhah, dari Nabi Saw beliau bersabda; Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan lukisan.” (H.R. Muslim)

Hadis-Hadis yang maknanya senada jumlahnya cukup banyak. Semuanya menegaskan keharaman tashwir/ التَّصْوِيْرُ (menggambar).

Islam memang mengharamkan tashwir dengan segala bentuknya, termasuk membuat patung (صُنْعُ التَّمَاثِيْلِ) atau memahat patung (النَّحْتُ). Namun keharaman tashwir ini hanya berlaku pada sesuatu yang memiliki ruh seperti manusia dan hewan. Jika obyeknya tidak mememiliki ruh seperti pohon, gunung, rerumputan, sungai, laut, danau dan sebagainya maka menggambarnya hukumnya mubah. Dalil yang menunjukkan mubahnya menggambar obyek yang tidak memiliki ruh adalah hadis berikut:

“Dari Sa’id bin Abi Al-Hasan beliau berkata; seorang lelaki datang kepada Ibnu Abbas lalu berkata; Sesungguhnya aku adalah orang yang melukis lukisan-lukisan ini, berilah aku fatwa tentangnya. Maka Ibnu Abbas berkata; mendekatlah kepadaku. Maka dia mendekat kepadanya. Lalu Ibnu Abbas berkata lagi; mendekatlah kepadaku. Maka dia mendekat hingga Ibnu Abbas meletakkan tangannya di atas kepalanya dan berkata; Aku beritahu engkau sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah Saw. Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda; Semua pelukis di dalam Neraka. Setiap lukisan yang dia buat diberi jiwa, lalu makhluk itu menyiksanya di Neraka Jahannam.” Ibnu Abbas berkata; Jika terpaksa, maka lukislah pepohonan dan benda yang tidak berjiwa.” (H.R. Muslim)

Hukum Foto

Adapun foto, maka ini tidak termasuk dalam cakupan pengertian tashwir. Alasannya, fakta foto adalah نَقْلُ الظِّلِّ إلى اْلفِلْمِ (memindahkan bayangan ke film) bukan tashwir, karena tashwir adalah رَسْمُ صُوْرَةِ الشَّيْءِ (melukiskan gambaran sesuatu). Seorang fotografer tidak pernah menggambar sesuatu, tetapi dia hanya memindahkan bayangan sesuatu ke dalam film untuk dicetak dengan memanfaatkan hukum-hukum cahaya, refleksi, dan hukum fisika lainnya. Fotografer hanya menggerakkan kamera untuk memindahkan bayangan tanpa melakukan aktivitas tashwir apapun. Lagipula, fakta tashwir adalah mengandung unsur إِبْدَاعٌ (kreatifitas), yaitu menciptakan sesuatu dari tidak ada menjadi ada. Hal ini berbeda dengan foto yang hanya sekedar mencetak bayangan. Bayangan segala sesuatu di alam ini secara alami sudah ada, namun bayangan-bayangan tersebut ada yang ditangkap dan dicetak, adapula yang tidak ditangkap dan dicetak. Yang ditangkap dan dicetak itulah yang menjadi fakta foto.

Dengan demikian, memfoto hukumnya mubah tanpa membedakan apakah obyeknya memiliki nyawa ataukah tidak. Memfoto dihukumi mubah karena tidak termasuk tashwir dan tidak tercakup dalam pengertian tashwir. Pembahasan tentang hukum foto adalah pembahasan tahqiqul manath (penelitian obyek hukum), bukan pembahasan hukum itu sendiri. Memfoto hukumnya mubah karena fakta memfoto bukanlah fakta tashwir yang diharamkan Syara’. Hal ini mirip dengan pembahasan haramnya ghibah (menggunjing). Keharaman menggunjing sudah disepakati, namun apakah suatu perbuatan sudah tepat disebut menggunjing ataukah tidak, maka ini masuk pembahasan tahqiqul manath. Sesuatu yang disangka menggunjing bisa saja bukan, misalnya aktivitas menasehati, mengambil pelajaran (i’tibar), mengkritik perawi (Jarh dan Ta’dil), dll.

Hukum menggambar berbeda dengan hukum iqtina’ (الاقْتِنَاءُ)/Acquisition/mengoleksi terhadap gambar termasuk memasangnya. Mengoleksi dan memasang gambar, jika dilakukan di tempat ibadah maka hukumnya haram, jika dilakukan di tempat yang ada unsur pengagungan (misalnya tembok, rak, dll) maka hukumnya makruh, dan jika dilakukan pada tempat yang tidak ada unsur pengagungan (misalnya jadi bantal) maka hukumnya mubah. Keharaman memasang gambar pada tempat ibadah didasarkan pada riwayat bahwa Rasulullah Saw tidak berkenan masuk Ka’bah sebelum gambar-gambar yang ada di dalamnya dihapus. Adapun dalil makruhnya dipasang di tempat-tempat yang diagungkan dan mubahnya jika dipasang di tempat yang tidak diagungkan, dalinya adalah hadis berikut;

“Dari Aisyah; Rasulullah Saw datang dari safar sementara aku telah menutupi rakku dengan kain tipis yang ada lukisannya. Tatkala Rasulullah Saw melihatnya maka beliau merobeknya lalu bersabda; manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang meniru ciptaan Allah. Aisyah berkata; maka kami menjadikannya satu atau dua bantal.” (H.R. Bukhari)

Tidak dimusnahkannya kain bergambar tersebut, dan didiamkannya dibuat bantal menunjukkan mengoleksi gambar untuk dipasang di tempat yang tidak diagungkan hukumnya mubah. Ketidaksukaan Nabi terhadap gambar yang dipasang untuk menutupi rak Aisyah menunjukkan makruhnya dipasang pada tempat yang mengandung unsur pengagungan.

Atas dasar ini hukum tashwir (menggambar) adalah haram karena dinyatakan jelas oleh nash, memfoto hukumnya mubah karena tidak termasuk pengertian tashwir. Sedangkan mengoleksi dan memasang gambar hukumnya mubah jika diletakkan di tempat yang tidak diagungkan, makruh jika ditempat yang diagungkan dan haram jika di tempat ibadah. Wallahu ’alam.

Back to top button