NASIONAL

Mendagri Bolehkan Lelang Pulau Widi, Fadli Zon: Nasionalisme Macam Apa?

Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menegaskan, pelelangan Pulau Widi di Maluku Utara dengan dalih untuk menarik investor adalah pelanggaran terhadap konstitusi dan integritas wilayah Republik Indonesia.

“Jelas sekali lelang pulau pelanggaran konstitusi dan integritas wilayah RI. Kalau ada satu pulau dilelang, nanti akan ada pulau-pulau lain mengikuti,” kata Fadli melalui akun twitternya, dikutip Rabu, 7 Desember 2022.

Baca juga: Pulau Widi Dilelang, Mendagri: Boleh-Boleh Saja

“Dulu direbut dengan perjuangan, kini dilelang dengan gampang. Nasionalisme macam apa?,” lanjutnya.

Cuitan Fadli melalui akun twitternya itu menanggapi berita yang dirilis CNNIndonesia berjudul “Kepulauan Widi Dilelang, Pemerintah Dianggap Langgar UUD 1945.”

Dalam berita itu disebutkan bahwa langkah melelang Kepulauan Widi, Maluku Utara, agar ada investor yang mengembangkan dianggap tak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Direktur Eksekutif Jala Ina, Maluku Muhammad Yusuf Sangadji mengatakan seharusnya pemerintah menjamin setiap jengkal wilayah NKRI untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Menurutnya, jika Kepulauan Widi jatuh ke tangan investor, maka bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 tentang bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Pengalaman di berbagai kasus, setelah privatisasi, masyarakat lokal dilarang mengakses bukan saja di darat tapi akses mereka pada sumber daya pesisir dan lautnya pun dibatasi,” kata dia, Selasa (6/12).

“Konsep ini hanya menguntungkan sebagian pihak saja dalam hal ini korporasi. Sementara di kalangan masyarakat, konflik sosial semakin mungkin terjadi,” sambungnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button