NUIM HIDAYAT

Mengapa Habib Rizieq Harus Dibela?

“Cata terbaik untuk meraih keadilan adalah mengekspos ketidakadilan.” (Noam Chomsky mengutip Julian Assange)

“Jika anda melihat keaniayaan terjadi. Bila anda mendengar orang-orang yang teraniaya menjerit, lalu anda tidak menemui umat Islam ada di sana untuk menentang ketidakadilan itu, menghancurkan orang yang aniaya itu, maka anda boleh langsung curiga apakah umat Islam itu ada atau tidak. Tidak mungkin hati-hati yang menyandang Islam sebagai aqidahnya, akan rela untuk menerima ketidakadilan sebagai sistemnya” (Sayid Qutb dalam Dirasah Islamiyah)

Vonis dari hakim untuk Habib Rizieq akan diketuk palu, Kamis 24 Juni 2021. Banyak kalangan yang akan hadir pada sidang esok. Di beberapa grup WA beredar beberapa pernyataan pemuda-pemuda dari berbagai daerah akan hadir.

Mengapa para dan banyak tokoh umat membela Habib Rizieq? Ya. Karena mereka tahu Habib sedang dizalimi. Habib, hanya karena kasus kerumunan akan dipidana. Sementara, banyak kalangan, artis dan pejabat pemerintah membuat kerumunan dibiarkan saja, tanpa pengadilan.

Kezaliman hukum yang dilakukan pemerintah terhadap Habib kentara sekali. Dimulai dari pembubaran FPI, pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan kemudian pemidanaan terhadap Habib dan beberapa pimpinan FPI.

Pelarangan FPI jelas suatu kezaliman. Karena pelarangan itu tanpa pengadilan, sehingga keputusan hanya dilakukan sepihak dan FPI tidak bisa membela diri. Padahal seharusnya pelarangan/pembubaran FPI lewat pengadilan, sehingga keadilan bisa diberlakukan. Pelarangan organisasi FPI hanya lewat SKB enam menteri/kepala lembaga yang diteken pada 30 Desember 2020.

Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

SKB itu menyatakan :

  1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
  2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
  3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia
  4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam
  5. Meminta kepada masyarakat: a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam. b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
  6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
  7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.

Kezaliman pemerintah setelahnya adalah lambat atau misteriusnya pengadilan untuk kasus hukum pembunuhan terhadap enam laskar FPI. Padahal mantan Ketua Umum Muhammadiyah Amien Rais bersama Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan sudah bertemu Presiden Jokowi. Sayangnya, Komnas HAM menyatakan bahwa peristiwa tragis itu bukan pelanggaran HAM berat. Sehingga hukuman yang dikenakan kepada para pembunuh adalah ‘ringan’.

Kini, pemimpin tertinggi FPI, Habib Rizieq diancam hukuman pidana. Habib telah berbulan-bulan tinggal di kerangkeng besi menunggu vonis pengadilan. Meski dipenjara tanpa kesalahan berarti (kasus kerumunan), Habib dan para pengikutnya tidak melakukan tindakan pidana, seperti perusakan, pembunuhan dan lain-lain. Hanya beberapa orang yang emosi dan marah karena FPI dibubarkan dan Habib ‘dikuyo-kuyo’.

Hari ini, Kamis 24 Juni 2021 adalah vonis untuk kasus Habib Rizieq. Entah hakim di pengadilan punya nurani atau nggak. Bila hakim mendengarkan dengan seksama pidato pembelaan Habib dan menimbang dengan jujur dakwaan jaksa, harusnya Habib dan pimpinan FPI bebas dari tindakan pidana. Tapi pengadilan di Indonesia saat ini ‘banyak diragukan’ banyak pihak. Banyak-banyak keputusan-keputusan aneh di pengadilan, karena hakimnya tidak jujur, ditekan pejabat tinggi atau disuap.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button