MASAIL FIQHIYAH

Menyikapi Perbedaan Mazhab

Bagaimana menyikapi perbedaan mazhab di antara sesama Muslim? Sejauh manakah perbedaan mazhab yang dibenarkan, dan tidak?

Dalam kamus fikih, Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie menyatakan, bahwa mazhab adalah metode tertentu dalam menggali hukum syariah yang bersifat praktis dari dalil-dalilnya yang bersifat kasuistik. [1] Dari perbedaan metode penggalian hukum inilah, kemudian lahir mazhab fikih.

Dalam perkembangannya, istilah mazhab juga digunakan bukan hanya dalam konteks fikih, tetapi juga akidah dan politik. Sebut saja Prof. Dr. Abu Zahrah, dengan bukunya, Târîkh al-Madzâhib al-Islâmiyyah: Fî as-Siyâsah, wa al-‘Aqâ’id wa Târîkh al-Fiqh al-Islâmi. [2] Lebih jauh beliau menegaskan, bahwa semua mazhab tersebut masih merupakan bagian dari mazhab Islam. Beliau kemudian melakukan klasifikasi, antara lain, mazhab politik, seperti Syiah dan Khawarij; [3] bisa juga ditambahkan, Ahlussunnah dan Murjiah. Kemudian mazhab akidah seperti Jabariyah, Qadariyah (Muktazilah), Asy’ariyah, Maturidiyah, Salafiyah dan Wahabiyah. [4] Adapun mazhab fikih adalah seperti Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah, Zahiriyah, Zaidiyah dan Ja‘fariyah. [5]

Meski demikian, tetap harus dicatat, bahwa sekalipun mazhab Islam tersebut banyak, bukan berarti umat Islam tidak lagi memiliki kesatuan akidah, sistem dan politik. Sekali lagi, tidak demikian. Sebab, perbedaan mazhab tersebut tetap tidak mengeluarkan umat Islam dari ranah akidah, sistem dan politik Islam. Di samping itu, perbedaan tersebut merupakan keniscayaan faktual dan syar‘i.

Secara faktual, potensi intelektual yang diberikan oleh Allah kepada masing-masing orang jelas berbeda. Dengan perbedaan potensi intelektual tersebut, mustahil semua orang bisa menarik kesimpulan yang sama ketika berhadapan dengan nas-nas syariah. Belum lagi ungkapan dan gaya bahasa (uslûb) Al-Qur’an dan Hadis Nabi—yang nota bene berbahasa Arab—mempunyai potensi multiinterpretasi (ta’wîl), baik karena faktor ungkapan maupun susunan (tarkîb)-nya.

Adapun secara syar‘i, dilihat dari aspek sumber (tsubût)-nya, nas-nas syariah tersebut ada yang qath‘i, seperti Al-Qur’an dan Hadis Mutawatir, dan ada yang zhanni, seperti Hadis Ahad. Untuk konteks dalil qath‘i tentu tidak ada perbedaan terkait dengan penggunaannya untuk membangun argumen (istidlâl). Namun, tidak demikian dengan sumber yang zhanni. Hal yang sama juga terjadi dalam konteks dilâlah nas-nas syariah tersebut. Sekalipun nas-nas tersebut qath‘i dari aspek sumbernya, dilâlah-nya tidak selalu qath‘i. Sebab, ada juga yang qath‘i, dan ada yang zhanni. Dalam konteks dilâlah qath‘iyyah, tentu tidak ada perbedaan pendapat tentang maknanya, tetapi bagaimana dengan dilâlah zhanniyyah? Tentu tidak demikian.

Karena itulah, bisa disimpulkan, bahwa terjadinya perbedaan pendapat, yang melahirkan ragam mazhab itu, merupakan suatu keniscayaan. Namun tidak berarti, bahwa keniscayaan tersebut bersifat mutlak dalam segala hal. Jelas tidak. Demikian halnya, potensi nas-nas syariah untuk bisa dimultitafsirkan juga tidak berarti bebas dengan bentuk dan metode apapun. Sebab, jika tidak, ini akan membawa kekacauan. Karenanya, Islam tidak menafikan keniscayaan tersebut, meski Islam juga tidak menjadikan keniscayaan tersebut sebagai hukum. Keniscayaan faktual dan syar‘i tersebut lalu diselesaikan oleh Islam dengan sejumlah hukum yang bisa langsung diimplementasikan serta mampu mewujudkan keharmonisan individual dan kelompok secara simultan.

Islam, misalnya, menetapkan sejumlah kaidah dan ketentuan:

  1. Dalam konteks nas-nas syariah yang qath‘i tsubut dan qath‘i dilâlah, seperti Al-Qur’an dan Hadis Mutawatir yang maknanya qath‘i, baik dalam masalah akidah maupun hukum syariah, atau ushûl dan furû‘, tidak boleh ada perbedaan pendapat. Dengan kata lain, berbeda pendapat dalam konteks ini hukumnya haram.
  2. Berbeda pendapat dibolehkan oleh Islam dalam konteks nas-nas syariah yang zhanni, baik dengan qath‘i tsubût dengan zhanni dilâlah, seperti Al-Qur’an dan Hadis Mutawatir yang maknanya zhanni, maupun zhanni tsubût dengan qath‘i dilâlah, seperti Hadis Ahad yang bermakna qath‘i.
  3. Pemultitafsiran (ta’wîl) nas-nas syariah tetap dibolehkan, tetapi harus dalam koridor dilâlah yang ditunjukkan oleh nas serta sesuai dengan kaidah dan metode memahami dan istinbâth yang dibenarkan oleh syariah.
  4. Pandangan yang dihasilkan oleh semua mazhab dianggap benar, dengan catatan tetap mempunyai potensi salah.
  5. Mengikuti pandangan mazhab tersebut tidak dalam kerangka untuk memastikan seratus persen pandangan tersebut benar dan salah, melainkan dalam kerangka tarjîh dan ghalabat zhann. Dengan kata lain, kita mempunyai dugaan kuat, bahwa hukum yang kita ambil dan ikuti dalam masalah tertentu adalah hukum Allah bagi kita, dan juga orang yang menyatakannya, terlepas dari siapa yang menyatakannya. Namun, jika kemudian terbukti salah, hukum itu pun dianggap marjûh dan lemah sehingga ketika itu harus ditinggalkan.

Itulah, mengapa semua mazhab Islam tersebut pada dasarnya mazhabnya satu, yaitu Al-Qur’an dan as-Sunnah. Bahkan tidak satu pun di antara mereka mengklaim dirinya, kecuali dengan menyatakan:

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button