INTERNASIONAL

Mesir Habisi Ikhwanul Muslimin, Setelah Dilabeli Teroris Kini Difatwa Haram

Kairo (SI Online) – Upaya rezim Mesir untuk menghabisi gerakan Islam Ikhwanul Muslimin tidak berhenti. Setelah dinyatakan sebagai kelompok teroris, pasca kudeta militer terhadap Presiden sah Mesir asal Ikhwanul Muslimin, Muhammad Mursi, kini gerakan yang didirikan oleh Imam Hasan Al Banna itu difatwa haram untuk diikuti.

Mufti Besar Mesir, Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam, mengklaim bergabung dengan kelompok Ikhwanul Muslimin dilarang oleh agama. Alasannya kelompok tersebut dinyatakan sebagai kelompok teroris.

“Dilarang bergabung dengan kelompok teroris,” kata Allam dalam sambutannya untuk media seperti dikutip dari Egypt Today, Ahad, 20 Juni 2021.

Baca juga: 12 Anggota Ikhwanul Muslimin Dijatuhi Hukuman Mati

Allam menyampaikan pula jika Dar El-Iftaa, lembaga fatwa Mesir, telah mengeluarkan keputusan yang melarang bergabung dengan kelompok teroris.

Mesir telah menetapkan kelompok Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris sejak akhir 2013, setelah mantan Presiden Muhammad Mursi dikudeta.

Sebelumnya, Al-Azhar Fatwa Global Center juga mengeluarkan fatwa larangan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin dan kelompok teroris lainnya yang diharamkan menurut syariat Islam. Alasannya Tuhan melarang perpecahan dan perselisihan.

Menurut Al-Azhar, seperti dikutip dari Arab News, 21 Desember 2020, Tuhan melarang orang menempuh jalan yang menghalangi mereka dari kebenaran. Mereka menjelaskan menjaga Al-Qur’an dan Sunnah adalah satu-satunya cara untuk menyenangkan Tuhan.

“Jelas bagi publik apa yang telah dilakukan kelompok-kelompok ini dalam mendistorsi beberapa teks, memotongnya dari konteks, dan menggunakannya untuk mencapai tujuan atau kepentingan pribadi dan merusak tanah. Keanggotaan dalam kelompok ekstremis ini dianggap dilarang oleh syariah,” bunyi fatwa Al-Azhar.

Baca juga:

Abdullah Al-Najjar, anggota Akademi Riset Islam Al Azhar, menuduh Ikhwanul Muslimin telah melanggar hukum Tuhan dan terlibat dalam terorisme. Sebabnya dilarang untuk bekerja sama dengan mereka.

Menurut Hussein Al-Qadi, seorang peneliti urusan agama dan gerakan Islam, fatwa tersebut adalah yang pertama dalam sejarah Al-Azhar. Al-Azhar memang beberapa kali mengeluarkan pernyataan yang mengkritik paham Ikhwanul Muslimin. Bahkan Imam Muhammad Mustafa Al-Maraghi, pembaharu dan Rektor Al-Azhar, pernah menuntut pembubaran Ikhwanul Muslimin.

Menurut Hussein, Al-Azhar pada 1965 pernah menerbitkan laporan yang membantah dan mengritik pemikiran salah satu tokoh terkemuka Ikhwanul Muslimin, Sayyid Qutb. “Fatwa yang dikeluarkan hari ini yang melarang bergabung dengan Ikhwanul Muslimin konsisten dengan langkah Al-Azhar ke arah ini,” ucap dia. []

Artikel Terkait

Back to top button