NASIONAL

MS Kaban: Indonesia Berdasarkan Ketuhanan YME, Tidak Ada Tempat Bagi Komunis

Bogor (SI Online) – Ketua Presidium Majelis Permusyawaratan Pribumi Indonesia (MPII) MS Kaban mengingatkan kepada seluruh warga negara Indonesia yang cinta tanah air untuk menolak segala ideologi ataupun gerakan komunisme.

“Tidak ada kompromi dan tidak perlu ada negosiasi sedikitpun terhadap haluan-haluan ideologi komunis karena ini sudah menjadi cita-cita kita bernegera dan berbangsa sejak awal kemerdekaan,” kata MS Kaban kepada Suara Islam Online, Rabu (20/5/2020).

Di awal kemerdekaan, para pendiri bangsa telah merumuskan undang-undang bagaimana mengatur negara. “Secara tegas dihasilkan bahwa Republik Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bahkan dalam Piagam Jakarta lebih tegas lagi dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Namun setelah itu kita komitmen dengan kesepakatan para pendiri bangsa lalu UUD 1945 disahkan, dalam pembukaannya ada kata berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dalam Pasal 29 ayat 1 negara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa,” jelas Kaban.

Maka dengan pijakan konstitusi tersebut, kata Kaban, tidak ada kompromi dan tidak ada tempat bagi komunis di Indonesia. “Apalagi dalam perjalanan sejarah bangsa, PKI itu betul-betul berkhianat. Sejak awal setelah proklamasi kemerdekaan, kelompok komunis bersekutu dengan Belanda, jadi PKI ini kaki tangan penjajah, itu bisa dilihat prilaku tokoh-tokoh mereka di masa lalu. Tahun 48 juga berkhianat, kemudian tahun 65 juga berkhianat dengan melakukan pemberontakan,” ungkap Mantan Ketua Dewan Syuro PBB itu.

“Oleh karena itu, berdasarkan falsafah negara, sejarah bangsa dan kondisi sosial kultural bangsa Indonesia, tidak ada tempat untuk PKI di Indonesia,” tambah Kaban.

Dalam konstitusi, ada TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 yang mengatur tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan Penyebaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. “TAP MPRS itu merupakan salah satu hasil peristiwa sejarah yang menjadi dasar untuk tidak memberi tempat bagi komunis di Indonesia,” tutur Mantan Menteri Kehutanan itu.

Terkait adanya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang saat ini masih terjadi pergulatan apakah TAP MPRS No. XXV dimasukan atau tidak, Kaban mengajak seluruh elemen bangsa untuk menolak jika ada yang mengabaikan amanat UUD 45, khususnya tentang negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan TAP MPRS No. XXV yang menentang adanya komunis.

“Kepada DPR dan DPRD untuk tidak bermain-main terhadap masa depan NKRI ini, kepada saudara-saudara yang mencoba-coba untuk membangkitkan komunis di Indonesia bertobatlah, mari kita bangun Indonesia dengan semangat berketuhanan,” seru Kaban.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button